tobasatu.com, Jakarta | Terkait namanya disebut dalam sidang e-KTP yang digelar pada 25 Januari 2018 lalu, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyo melaporkan Firman Wijaya, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018).
SBY datang dengan didampingi istri Ani Yudhoyono. Ia tiba di Bareskrim Polri pukul 16.50 WIB. Selang setengah jam kemudian atau pukul 17.20 WIB, SBY dan rombongan selesai membuat laporan.
BACA JUGA:
“Saya sebagai warga negara yang menaati hukum, tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP,” ujar SBY usai membuat laporan.
Usai membuat laporan, SBY menyerahkan kasus laporannya kepada kuasa hukum. “Tentunya saya serahkan Tuhan Maha Kuasa, Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ucapnya.
Dalam laporan bernomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018, terlapor yakni Firman Wijaya disangkakan Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang dugaan tindak pidana memfitnah dan mencemarkan nama baik di depan publik baik melalui media elektronik maupun media online. (ts)