BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pria bernama Islan (30), warga Jalan Gaperta No 23 Medan. Ia ditangkap setelah kedapatan mengonsumsi sabu, Jumat (9/2/2018) lalu sekitar pukul 01.30 WIB.
Seprti diungkapkan Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu kepada wartawan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkankalau rumah kosong yang berada di Kampung Sejahtera kerap disinggahi orang untuk mengkonsumsi sabu.
“Dari laporan masyarakat kita langsung melakukan penyelidikan, di rumah yang disebut serta melakukan penggeledahan. Di sana kita dapati barang bukti satu buah bong, satu pipa kaca berisi sabu-sabu dan satu buah mancis,” terang Victor, Minggu (11/2/2017).
Atas perbuatanya itu, tersangka pun dikenakan dikenakan Pasal 114 Subsidair Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.”Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ucap Victor.
Victor menghimbau kepada masyarakat Kampung Sejahtera untuk menjauhi narkoba. Sebab telah menjadi komitmen Polsek Medan Baru membersihkan wilayah tersebut dari peredaran narkotika. “Kita komit untuk memberangus narkoba hingga Kampung Sejahtera ini benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (ts-03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.