HeadlinePolitik

Pilgub Sumut 2018, Eramas 1, Djoss 2

12
×

Pilgub Sumut 2018, Eramas 1, Djoss 2

Share this article
Dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumut melakukan pencabutan nomor urut, dimana Edy Rahmayadi -Musa Rajeckshah mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus nomor urut 2. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan nomor urut pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumut dimana Edy Rahmayadi – Musa Rajeckshah (Eramas) mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Djarot Saiful Hidayat – Sihar Sitorus (Djoss) mendapatka nomor urut 2.

Pengundian nomor urut digelar KPU Sumut dalam rapat pleno terbuka di Hotel Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan setelah KPU Sumut menetapkan pasangan calon, maka berdasarkan aturan PKPU No 3 tahun 2017, maka harus dilakukan pengundian nomor urut, dari pengundian inilah nantinya akan menjadi acuan untuk melaksanakan kampanye pada tanggal 15 Februari mendatang. Setelah itu barulah dikeluarkan SK nomor urut dengan tujuan untuk menciptakan demokrasi.

“Sesua aturan PKPU nomor 4 , makanya kampanye itu harus sesuai dengan aturan. Bagaimana paslon dan tim kampanye harus menggelar kampanye yang santun dan tidak mengganggu ketertiban umum. Kalau hal ini dilakukan tentu Allah akan merestui dan memberikan keberkahan,” kata Mulia.

Selain itu, lanjut Mulia kampanye juga harus transparan dan akuntabel. “Kami sudah dua kali bertemu dengan tim kampanye juga penghubung untuk pembatasan dana kampanye. Artinya harus ada kejujuran berapa dana yang masuk dan keluar, setelah itu nanti baru kami audit. Kalau ini yang kita lakukan tentu Pilgubsu kita bakal demokratis,” jelasnya.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dalam sambutannya menyatakan setelah menetapkan pasangan calon gubernur kemarin, maka sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017, KPU Sumut akan melakukan pencabutan nomor urut, dan selanjutnya akan memulai masa kampanye pada 15 Februari.

Sementara, anggota KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan secara teknis sesuai dengan aturan PKPU No 3 tahun 2017, maka syarat pengundian nomor urut harus terbuka dan paslon harus hadir.

Kemudian lanjut dia, akan dilakukan proses pengundian pertama, dimana KPU Sumut akan mengundang paslon dalam hal ini masing-masing balon Wakil Gubernur untuk melakukan proses pengundian pertama.

Pengundian pertama ini dilakukan untuk mencabut nomor untuk pengambilan nomor urut paslon. Setelah itu mengikuti nomor pengundian pertama, masing-masing bakal calon Gubernur Sumut yang mendapatkan nomor urut pertama diberi kesempatan pertama untuk lebih dulu mengambil nomor urut paslon.

Dari pantauan dalam rapat pleno terbuka tersebut, ketika pengundian pertama calon Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeckshah mendapatkan nomor 1 dan Sihar Sitorus mendapatkan nomor dua. Kemudian berdasarkan nomor tersebut, calon Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mendapat kesempatan mengambil nomor dan mendapatkan nomor urut paslon 1, sementara disusul Djarot yang mendapatkan nomor urut paslon 2.

Rapat pleno dihadiri komisioner KPU Sumut Yulhasni, Nizar Salim Manik, Iskandar Zulkarnain serta dihadiri Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung dan Ketua Bawaslu Syafrida R Rasahan. (ts-02)

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.