BACA JUGA:
tobasatu.com, Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, yang lolos verifikasi, Sabtu (17/2/2018) di Hotel Grand Mercure Jakarta. Namun Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan gagal menjadi kontestan Pemilu 2019, karena tidak memenuhi syarat.
Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena sebaran anggota PBB di Papua Barat kurang dari 75 persen.
“Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat,” kata Wahyu.
Sementara Komisioner KPU Hasyim Asyari setelah membacakan hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual menyebutkan PKPI yang dipimpin Hendro Priyono gagal ikut pemilu karena terganjal domisili kantor dan keterwakilan perempuan.
“Kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Hasyim. Provinsi yang tidak memenuhi syarat, yakni Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Selain itu, sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi juga dinyatakan tidak memenuhi syarat pada beberapa daerah.
“Kesimpulan, status PKPI secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Hasyim. (ts)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.