Polres Asahan Ringkus 20 Tersangka Kasus Judi

943
Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga didampingi Kasatreskrim M Arif Batubara ketika menunjukkan barang bukti kasus judi, dalam pemaparan kasus di Polres Asahan, Kisaran, Senin (19/2/2018).

tobasatu.com, Asahan | Polres Asahan berhasil meringkus 20 tersangka dari 17 kasus judi dari mulai Januari hingga pertengahan Pebruari. Selain para tersangka, turut disita sejumlah barang bukti, diantaranya, 2 unit mesin Jack Pot, uang tunai sebesar Rp. 3,8 juta, Buku Tafsir Mimpi, dan lainnya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga dalam lemaparan kasus di Polres Asahan, Kisaran, Senin (19/2/2018). “Ada 20 tersangka yang berhasil kita amankan dari Januari sampai pertengan Pebruari ini,” kata Kapolres.

Kapolres menyebutkan, penindakan yang dilakukan merupakan keseriusan Polres Asahan dalam memberantas judi. Selama 2017, sebanyak 87 tersangka juga berhasil diamankan, dimana sebahagian besar perkaranya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri.

“Judi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang bisa berpotensi menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” katanya.

Karena itu, lanjut Kapolres, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya guna memberantas segala penyakit masyarakat secara berkesinambungan. Beberapa upaya yang dilakukan, diantaranya, yaitu dengan melakukan patroli di lokasi-lokasi mencurigakan.

“Tujuannya adalah untuk meminimalisir dari tindakan-tindakan penyakit masyarakat. Dengan demikian, diharapkan, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Asahan bisa tetap kondusif,” tandasnya. (ts-20).

BACA JUGA  Dilaporkan Warga, Jurtul Togel Namorambe Masuk Sel Polisi