Daftar Sementara, Pilgub Sumut 2018 akan Diikuti 9.202.967 Pemilih

3 views
Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea. (tobasatu.com).

tobasatu.com, Medan | Hasil rapat pleno yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tahun 2018 akan diikuti oleh 9.202.967 pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Sumut yang digelar di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto Medan, Sabtu (17/3/2018).

“Rapat pleno terbuka ini dilaksanakan terkait penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018,” tutur Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, dalam pertemuan yang juga dihadiri Komisioner KPU Iskandar Zulkarnain, Benget Silitonga, Yulhasni dan Nizar Salim Manik.

Banurea juga menyampaikan rapat ini dihadiri oleh 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut, Bawaslu Sumut, Disdukcapil Provinsi Sumut, serta tim penguhubung dari dua pasangan calon (paslon) Pilgubsu 2018.

“Rapat ini akan merekapitulasi berapa jumlah DPS-nya dan akan diketahui berapa jumlah penduduk Sumut yang wajib KTP, tapi belum merekam KTP elektronik,” terang Banurea.

Setelah seluruh DPS terekapitulasi, data itu akan ditindaklanjuti Disdukcapil agar memfasilitasi masyarakat yang belum merekam KTP elektronik.

Disebutkan, bahwa Pilgub Sumut akan diikuti masyarakat di 33 kabupaten/kota di Sumut yang tersebar di 444 kecamatan, dan 6.110 desa/kelurahan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 27.465.

Pemilih laki-laki menurut data KPU, sebanyak 4.559.668 orang dan pemilih perempuan sebanyak 4.643.299, dengan total keseluruhan pemilih 9.202.967 orang.

Khusus untuk Kota Medan yang memiliki 21 kecamatan dan 151 kelurahan, jumlah Daftar Pemilih Sementara Pilgub Sumut terdapat sebanyak 1.513.835, dengan jumlah TPS sebanyak 3.024.  (ts-02)