DPRD Sumut Tagih Komitmen Pemprovsu dalam Penegakan Perda Bahasa

918
Papan bertuliskan I Love Sumut ini terpampang di pintu masuk kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro Medan. Pemprov dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Perda tentang Bahasa, karena masih menggunakan bahasa asing di ruang terbuka publik. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Kalangan Anggota DPRD Sumatera Utara menagih komitmen Pemprov Sumut (Pemprovsu) dalam menegakkan Perda No.8 tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Pasalnya, sejak Perda No.8 tahun 2017 tersebut disahkan, Pemprov Sumut hingga kini belum serius menjalankannya. Terbukti, di sejumlah ruang terbuka publik, termasuk di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan tempat Gubsu Tengku Erry Nuradi berkantor, terlihat penggunaan bahasa Inggris masih mendominasi.

“Kita tagih komitmen dari Pemprovsu untuk menjalankan Perda No.8 tahun 2017 tentang Bahasa. Tentunya komitmen lebih tinggi harus ditunjukkan oleh Pemprovsu karena Perda tersebut yang membuat DPRD dan Pemprovsu,” tutur Anggota Komisi E DPRD Sumut Zulfikar, Kamis (22/3/2018).

Hal itu dikatakan Zulfikar menanggapi masih digunakannya bahasa asing di lingkungan Kantor Gubernur Sumut.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, cukup aneh bila kita (Pemprovsu—red) membuat peraturan, tapi kita sendiri tidak mematuhinya.

Zulfikar menilai, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi juga harus bertanggungjawab bila ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya dinamai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang tidak menjalankan amanat perda tersebut.

“Jika masih ada OPD yang tidak patuh menggunakan Bahasa Indonesia, ya harus diberi sanksi, karena yang namanya peraturan itu kan mempunyai konsekuensi hukum,” tegas Zulfikar.

Dalam pengamatan wartawan, Pemprovsu telah melakukan pelanggaran Perda No.8 tahun 2017 tentang Bahasa, dimana penggunaan  Inggris masih terlihat di lingkungan kantor Gubernur Sumut.

Penggunaan bahasa asing di kantor tersebut yakni papan bertuliskan “I Love Sumut” yang terpampang di bagian depan kantor tersebut. Penggunaan kata “I Love Sumut” tersebut tidak diikuti dengan penggunaan bahasa Indonesia yang baik. Padahal Pdi lingkunganerda Nomor 8 Tahun 2017 tersebut menganjurkan agar penggunaan bahasa asing di ruang publik harus diikuti bahasa Indonesia yang benar.

BACA JUGA  Jelang Pilgubsu, Gubsu Tengku Erry ‘Cuci Gudang’ Pejabat Eselon III Pemprovsu

Selain itu, beberapa program Pemprov Sumut juga masih menggunakan bahasa asing seperti program aplikasi Sumut Smart Province (SSP) yang diresmikan, Selasa (20/3/2018), aplikasi integrasi e-government dan lainnya.

Kepala Balai Bahasa Sumatra Utara (BBSU), Dr.Fairul Zabadi mengatakan, banyak ruang publik di Sumatera Utara, khususnya Medan yang belum menggunakan bahasa Indonesia yang baik. Salah satunya di Bandara Internasional Kualanamu.

“Saya baru dua bulan di Medan cukup terkejut juga ketika menginjakkan kaki di sini. Misalnya saat saya baru tiba di bandara langsung disambut dengan bacaan “Welcome To Kualanamu International Airport”. Kenapa harus bahasa Inggris?,” ucap Fairul.

Menurutnya, lebih baik penggunaan bahasanya adalah “Selamat Datang di Bandara Internasional Kualanamu”. Hal ini dikarenakan amanat perda tersebut.

Apalagi menurut Fairul selain Perda No.8 tahun 2017, masih ada Undang-Undang No.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan.

“Karena itulah, meski Bandara Kuala Namu merupakan bandara internasional harus tetap menggunakan bahasa Indonesia karena lokasinya masih berada di wilayah hukum  kita di Sumut,” ujar Fairul.

Memang saat ini menurutnya perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Harus ada langkah-langkah yang diikuti secara bertahap. “Jadi masih tahap sosialisasi. Jika ada datanya memang melanggar, maka kita akan melakukan penyadaran bahwa instansi tersebut telah melanggar,” katanya.

Setelah diketahui instansi tersebut melanggar, maka tupoksi Balai Bahasa untuk memberikan bahasa yang benar. (ts-02)