Fraksi PKS DPRD Medan Pertanyakan Kelanjutan Pembahasan Perda MDTA

732
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mempertanyakan kelanjutan Peraturan Daerah (Perda) tentang pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliya (MDTA). (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mempertanyakan kelanjutan Peraturan Daerah (Perda) tentang pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliya (MDTA).

Menurut Penasehat Fraksi PKS DPRD Medan, H.Salman Alfarisi Lc, MA, pihaknya merasa kecewa dengan Bagian Hukum Pemko Medan yang hingga kini belum kunjung menerbitkan Peraturan Walikota Medan terkait Peraturan Daerah tentang pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliya (MDTA).

Kekecewaan ini sangat beralasan, mengingat pelaksanaan Perda MDTA sesuai amanah perda harus direalisasikan Juni 2018 mendatang.

“Ini kelalaian serius Pemko Medan, padahal rentang waktu yang diberikan selama empat tahun sudah sangat luar biasa,” jelas Penasihat Fraksi PKS DPRD Medan, H.Salman Alfarisi Lc, MA pada acara hari aspirasi  yang bertajuk “Nasib Perda Keumatan di Kota Medan”, Kamis  (22/03/2018).

Sejak diundangkan pada medio juni 2014, Pemko Medan dinilai sangat terseok-seok.

“Kami melihat Bagian Hukum Pemko Medan terseok-seok dalam menyiapkan Perwal dari Perda MDTA padahal waktu sudah diberikan lama dan hingga kini petunjuk teknis belum ada,” jelasnya.

Dengan sisa waktu tinggal 3 bulan lagi,  Salman Alfarisi Lc, MA menilai Pemko Medan akan sulit melaksanakannya meskipun hari ini Pemko Medan menerbitkan perwalnya.

“Dengan waktu yang tiga bulan lagi, kami menilai Pemko Medan akan sulit merealisasikannya,” jelas Salman.

Salman mengingatkan, jangan sampai kelalaian ini mengakibatkan anak-anak yang beragama islam tidak bisa masuk ke sekolah negeri karena tidak memiliki ijazah MDTA.

“Kami khawatir dengan kelalaian ini, anak-anak yang beragama Islam ditolak masuk ke sekolah negeri karena tidak memiliki ijazah MDTA,” tegas Salman.

Untuk itulah, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Medan mengharapkan Pemko Medan melakukan terobosan, sehingga proses pembuatan petunjuk teknis tidak saling melempar bola.

“Kita mengharapkan ada terobosan, kita tidak ingin melihat setia instansi di Pemko Medan saling lempar bola,” jelasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemko Medan, Joshua Sitompul mengatakan sejak diundangkan pada 2014 lalu, Pemko Medan telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama. Sampai saat ini, terkait Perda ini masih ada tarik ulur.

“Sampai saat ini, masih ada tarik ulur di kementrian agama, padahal dari struktur perda sudah sangat bagus,” jelasnya jelasnya seraya mengatakan saat ini penanganan perda tersebut berada di bagian Sosial dan Pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Al Washliyah Ustadz Abdul Wahab mengungkapkan pihaknya sangat senang dengan program yang dilakukan PKS ini.

“Program PKS ini sudah sangat mengingatkan kita, terkait MDTA ini, kita pantas khawatir dengan belum terrealisasinya petunjuk teknis karena bisa jadi anak-anak muslim nantinya tidak diterima karena alasan tidak memiliki ijazah MDTA,” jelasnya. (ts-02)