Dirjen Perhubungan Darat Gelar Aksi Keselamatan, Gratis SIM A Umum dan Uji KIR untuk Sopir ASK

770
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat menghadiri Program Aksi Keselamatan Mengemudi di di Safety Driving Center, Jalan Bilal Ujung Medan, Sabtu (24/3/2018). (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Sebanyak 315 sopir Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kota Medan mendapatkan kesempatan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum dan Uji KIR gratis, saat acara Program Aksi Keselamatan Perhubungan Darat yang digelar di Safety Driving Center, Jalan Bilal Ujung Medan, Sabtu (24/3/2018).

Program ini merupakan gawean Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara.

Hadir dalam acara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Direktur Bina Keselamatan Ahmad Yani, Kepala Balai Pengembangan Transportasi Darat Wilayah Sumut II, Sri Hardjianto, Kepala Dinas Perhubungan Sumut, M Zein, Kepala Dinas Perhubungan Medan, Renward Parapat, Kasat Lantas Medan, AKBP M Saleh dan pejabat lainnya.

Kepada wartawan, Budi Setiyadi mengatakan, subsidi pembuatan SIM-A Umum dan uji KIR gratis tersebut dilaksanakan serentak di tujuh kota besar Indonesia yakni Medan, Semarang, Surabaya, Manado, Palembang, Palu, dan Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk membantu para sopir ASK agar segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika ini terpenuhi, maka mereka mencari penumpang pun bisa dengan tenang. Selama ini, jika mereka mengemudi tidak menggunakan SIM-A Umum, sering takut-takut dengan kepolisian karena ditilang dan sebagainya. Karena hal seperti itu, maka Pak Menteri kasih subsidi ini. Mengingat banyak juga yang berpendapat bahwa buat SIM-A Umum dan uji KIR itu susah. Makanya kita permudah,” sebutnya.

Dalam pembuatan SIM dan uji KIR gratis tersebut, pihaknya memprioritaskan para pengemudi yang benar-benar mau kooperatif menjalankan Permenhub Nomor 108/2017.

“Mereka ini kita minta jadi pelopor, agar yang belum, bisa segera melengkapi persyaratan yang ada, mengingat batas kouta di setiap provinsi itu kan terbatas,” katanya.

BACA JUGA  2024, Lalulintas di Medan Terancam ‘Gridlock’. Pemko Segera Bangun LRT

Apalagi dari 15 provinsi yang sudah ditetapkan jumlah kuotanya tersebut, masih banyak pengemudi ASK yang belum melengkapi persyaratan sesuai Permenhub tersebut. Di Jakarta saja misalnya, baru sekitar 20 persen sopir ASK yang melengkapi persyaratan yang ada.

“Setelah mereka melengkapi ini, baru kita bicarakan bagaimana cara kita menata. Misalnya ada yang mengeluhkan penurunan pendapatan dan lainnya, maka akan kita tindak lanjuti,” sebutnya sambil menyebutkan bahwa kuota ASK untuk Sumut adalah 3.500 kendaraan.

Terkait dengan stiker yang menandakan ASK tersebut, Budi mengatakan bahwa selama ini stiker yang ditempel sifatnya permanen. Namun saat ini, stiker tersebut bisa dipasang dan dicopot. “Jadi kalau yang punya anak lajang, mobilnya mau dibuat angkut pacarnya, stikernya bisa dicopot,” sebutnya.

 

Dengan adanya stiker tersebut, jika suatu saat kendaraan ASK itu mengalami kecelakaan dan sebagainya, maka pemerintah bisa dengan mudah mengeluarkan asuransinya lewat Jasa Raharja. Seperti di Jakarta beberapa waktu lalu, ada yang sopirnya dibunuh sama penumpang, dan ada juga penumpang yang dibunuh sama sopir taksi online. “Jadi ini semua kita lakukan untuk melindungi para pengemudi,” katanya.

Bagi para sopir yang belum melengkapi persyaratan tersebut, maka Kasat Lantas Medan, AKBP M Saleh mengatakan akan menindak para sopir ASK tersebut. “Sebelum melakukan tindakan, kita sudah melakukan sosialisasi lebih dahulu. Jadi, jika masih ada yang melanggar, maka akan tindakan yang kita lakukan,” sebutnya.

Salah seorang sopir taksi online, Irfan mengatakan pembutan SIM-A Umum ini bagus karena lebih menertibkan para ASK. “Bagus, apalagi disubsidi. Maunya jumlah kuota itu yang lebih dilihat. Di Medan sudah lebih dari 3.500 kendaraan. Dan itu harus ditindak,” katanya. (ts-02)