BACA JUGA:
tobasatu.com, Kutalimbaru | Petugas Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru meringkus tiga orang pelaku pencurian dengan modus membobol swalayan milik anggota DPRD Deliserdang Simon Sembiring (50) di Jalan Glugur, Dusun V, Desa Lau Bakri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Seperti diungkapkan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, Senin (9/4/2017) aksi pencurian itu diketahui ketika dua orang pelaku bernama M Rivai (35), warga Jalan Marelam Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan dan Andi Syahputra (33), warga Jalan Tanjung Selamat, Lorong Griya, Kecamatan Sunggal, Deliserdang mengaku menjadi korban pembegalan di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru.
“Kedua pelaku M Rivai dan Andi Syahputra melapor ke Polres Binjai bahwasanya mereka telah dibegal di Jalan Besar Kutalimbaru. Kemudian anggota Polres Binjai menghubungi kita. Setelah kita bergeser ke Polres Binjai dan menginterogasi M Rivai dan Andi ternyata bukan dibegal,” ujar Martualesi.
Namun ketika keduanya diintrogasi oleh petugas kala itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Amir Sitepu, ternyata Rivai dan Andi yang telah membongkar swalayan milik anggota dewan.“Dari dalam swalayan pelaku mengambil sepeda motor KLX BK 5051 AEW. Kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta. Dari pengembangan pelaku Rivai dan Andi ditangkap lagi pelaku lainnya Suherwin (37),” sebut Martualesi lagi.
“Ketiga orang pelaku ini sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” pungkas Martualesi. (ts-03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.