HeadlinePolitik

Belum Miliki E-KTP, 814.383 Penduduk Sumut Terancam Tidak Ikut Pilgubsu

11
×

Belum Miliki E-KTP, 814.383 Penduduk Sumut Terancam Tidak Ikut Pilgubsu

Share this article
Rapat Komisi A DPRD Sumut dengan KPU Sumut, Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Selasa (17/4/2018). (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Sekitar 814.383 penduduk Sumatera Utara terancam tidak dapat mengikuti pemungutan suara Pilgub Sumut, karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak, syarat diakomodirnya penduduk yang telah memiliki hak pilih, adalah memiliki e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang telah dilaporkan ke KPU Sumut dan KPU kabupaten/kota.

“Karena itu kita desak agar masyarakat yang belum memiliki e-KTP ini agar dapat diakomodir. KPU dan Disdukcapil diminta tanggap terhadap masalah ini, mengingat pelaksanaan Pilgubsu sudah di depan mata,” tutur Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoeli, saat memimpin rapat dengar pendapat dengan KPU Sumut, Polda Sumut, dan Polrestabes Medan, Selasa (17/4/2018).

Menurut Nezar, meski masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik masih dapat menggunakan Suket, namun hal tersebut belum sepenuhnya tersosialisasi ke tengah masyarakat. Sehingga bukan tidak mungkin banyak masyarakat menjadi bingung, dan tidak menggunakan hak pilihnya.

“Jika demikian kita khawatirkan jumlah partisipasi Pilgub Sumut akan semakin rendah. Padahal kita semua sudah sepakat Pilgubsu 2018 akan lebih baik disbanding Pilgubsu sebelumnya,” tutur politisi Partai Nasdem tersebut.

Dalam keterangannya, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menjelaskan, bahwa saat ini terdapat sekitar 814.383 penduduk Sumut yang tersebsar di 33 kabupaten/kota, belum memiliki KTP Elektroni.  Jumlah ini 420.357 diantaranya adalah laki-laki, dan 394.026 adalah perempuan.

Dari jumlah itu, penduduk yang belum memiliki e-KTP di Kabupaten Nias Selatan tercatat memiliki jumlah terbesar yakni 39.708 disusul Kabupaten Mandailing Natal sebanyak 78.492, dan Kabupaten Batubara sebesar 62.385.

Sementara di Kota Medan, jumlah penduduk yang belum terekam e-KTP hanya terdapat sebanyak 26.073.

Mulia yang didampingi Komisioner Benget Silitonga dan Yulhasni menyatakan, pihaknya meminta Disdukcapil agar dapat meminimalisir angka penduduk yang belum memiliki e-KTP, agar Pilgubsu t dapat berlangsung sukses, dan partisipasi pemilih dapat ditingkatkan.

Sementara anggota Komisi A Iwan Amin mempertanyakan status mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan di Kota Medan, apakah dapat menggunakan Suket, atau bisa hanya menggunakan e-KTP.

Menanggapi ini, Mulia Banurea menyatakan bahwa mahasiswa harus melakukan pemungutan suaranya di tempat asalnya sesuai KTP, atau bisa juga menggunakan Formulir C5 yang sudah dilaporkan terlebih dahulu ke panitia pemilihan setempat. (ts-02)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.