Ikat dan Sumpal Mulut Korban, Perampok Wanita Renta Ditembak Polisi

3 views

tobasatu.com, Medan | Wanita renta jadi korban perampokan sadis. Tak cuma mengikat kaki dan tangan korban, pelaku juga menyumpal kain ke mulut korban. Saat ditemukan, korban mengalami luka di kepala dan bibir serta wajah lebam.

Korban diketahui bernama Nurhayati Napitupulu (73) warga Jalan Notes, Gang Ranto, Medan. Ia ditemukan di dapur rumahnya. Korban dibawa ke RS Royal Prima di Jalan Ayahanda untuk perawatan medis.  Perampokan itu terjadi, Kamis (29/3/2018).

Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, Sabtu (21/4/2018), dari hasil keterangan saksi, diketahui korban ditemukan saksi dalam kondisi tangan, kaki serta mulut diikat oleh kain di dapur rumah korban dengan kondisi kepala dan bibir berdarah serta lebam-lebam di wajah. “Dan untuk kamar korban dalam kondisi berantakan,” ungkap Martuasah.

Dari sana petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan CCTV Royal Prima dan saksi- saksi diketahui identitas tersangka perampokan adalah Ivan Sius Panjaitan (24), warga Jalan Piring, Ayahanda, Medan.   “Dari sana kita lengsung melakukan penyelidikan, dan korban juga sudah membuat laporan dengan  LP/393/III /2018/SU/ POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARU. Diketahuilah identitas tersangka,” terang Martuasah.

Sabtu (21/4/2018) sekira pukul 01.30 WIB, polisi mendapat informasi kalau tersangka berada di Gedung Regale sedang bekerja untuk dekorasi. Mengetahui hal itu, tim menuju ke lokasi dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap Ivan.

“Kemudian kita melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, namun saat itu tersangka berusaha melarikan diri dan petugas memberi tembakan tegas terukur ke arah kaki korban,” kata mantan Kapolsek Medan Kota ini.

Lanjut dikatakan Martuasah, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhdap tersang. Dari tersangka disita barang bukti berupa  2 buah serbet untuk mengikat tangan dan mulut korban, ikat rambut kain utk mengikat kaki korban,  batu gilingan cabe, celana tersangka, baju korban, serta sertifikat tanah dan kartu keluarga milik korban. (ts-03)