Pemalsu Tiket PSMS Vs Perseru Jualan di Pintu Belakang Stadion

925

tobasatu.com, Medan | Saat menjalankan aksinya, Pramudianda (29), warga Jalan Tapian Nauli, Medan Kota, menjajakan tiket palsu di pintu belakang Stadion Teladan.

Menurut Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani, Sabtu (21/4/2018), dalam sehari itu, tersangka sudah menjual 20 tiket palsu. Dari pelaku, petugas menyita uang tunai Rp320 ribu hasil penjualan tiket palsu tersebut.

“Dari pengakuannya, menggandakan tiket palsu itu belajar dari temannya yang saat ini sudah ke luar kota. Menurut tersangka, baru pertama kali ini beraksi tapi hal itu masih kami dalami dengan pengembangan penyidikan. Sejauh ini, kami telah menerima laporan tiga korban atas nama Firmansyah, Vira Sabina dan M Ivanka Syahputra,” jelasnya.

Selain menangkap tersangka, petugas turut mengamankan dua saksi pekerja fotokopi yang menggandakan tiket palsu itu. Selain uang tunai, petugas juga menyita barang bukti lainya seperti 20 sisa tiket palsu, 1 unit monitor dan CPU komputer, serta 1 unit mesin printer yang digunakan untuk memalsukan tiket.

“Dalam kasus itu tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Terhadap tersangka, diancam hukuman maksimal 6 Tahun penjara,” tegasnya. (ts-03)

BACA JUGA  50 Penggali Kubur di Medan Terima Bantuan dari DPF bersama IDI dan PDUI Sumut