tobasatu.com, Berastagi | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu) tahun 2018. Dimana berdasarkan rekapitulasi data dari 33 kabupaten/kota, terdapat 9.052.529 jiwa pemilih di provinsi ini.
Sebanyak 4.485.964 di antara pemilih itu berjenis kelamin laki-laki dan 4.566.565 perempuan. Hak pilih pada Pilgub Sumut dapat digunakan di 27.473 tempat pemungutan suara (TPS).
BACA JUGA:
Dari jumlah itu, sejumlah masyarakat yang kurang waras (gila–red) namun telah memiliki hak pilih ikut masuk dalam DPT Pilgubsu 2018.
KPU Sumut beralasan, orang gila harus masuk dalam DPT Pilgubsu 2018, karena jika tidak akan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Komisioner KPU Sumut Divisi Pengawasan Data, Nazir Salim Manik menuturkan, saat ini KPU Sumut tidak memiliki data berapa jumlah orang gila di Sumut. Namun KPU tidak bisa mencoret mereka dari DPT, karena akan melanggar HAM.
“Orang gila ini tidak bisa dihapuskan atau dikuasakan. Kalau tidak dimasukkan ke DPT akan melanggar HAM. Demikian juga orang autis,” sebut Nazir Salim Manik, saat tampil sebagai pembicara pada Media Gathering KPU Sumut dengan Pokja Wartawan unit KPU Sumut, yang berlangsung di Mikie Holiday Resort, Berastagi, 29 April hingga 1 Mei 2018.
Menurut Nazir, seorang penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun berhak memilih calon kepala daerah. Demikian pula orang gila yang telah terhitung sebagai pemilih di DPT.
Namun parameter orang gila ini menurutnya harus jelas, harus ada keterangan dari ahli. “Ini merupakan tantangan bagi KPU, karena masak tugas KPU menggiring-giring orang gila ke TPS,” ujarnya. (ts-02)