Meski Raih Opini WTP, BPK Beri Catatan untuk Laporan Keuangan Pemprov Sumut

904
Gubsu Erry Nuradi pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017, Kamis (25/5/2018) di aula kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (24/5/2018). (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Meski telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemprovsu, namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memberikan catatan khusus terhadap sejumlah permasalahan yang masih ditemukan dalam laporan keuangan tersebut.

Menurut Anggota V BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Ir.Isma Yatun MT, saat paripurna di DPRD Sumut, Kamis (24/5/2018), meski tidak mengurangi keberhasilan yang dicapai oleh Pemprovsu, BPK masih menemukan beberapa permasalahan diantaranya temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal (SPI), yakni pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Disdik belum tertib dan terdapat sisa dana BOS pada SMA/SMLK negeri belum disajikan pada LK minimal sebesar Rp1,9 miliar.

Selain itu, inventarisasi dan verifikasi faktual aset dalam rangka pengalihan P2D belum memadai serta pencatatan dan penatausahaan aset belum tertib, serta transfer bagi hasil kepada kabupaten/kota selalu terlambat, dan Pemprovsu masih mempunyai kewajiban sebesar Rp926,81 miliar.

Selain itu, BPK juga melakukan temuan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yakni pembayaran belanja perjalanan dinas pada Setwan dan Disdik tidak sesuai fakta sebesar Rp5,47 miliar. Dari jumlah tersebut telah dipulihkan dengan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp3,19 miliar.

Catatan lainnya, pelaksanaan volume pada 21 pekerjaan di empat Satker/OPT tidak sesuai kontrak sebesar Rp5,47 miliar. Dari jumlah tersebut telah dipulihkan dengan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp1,31 miliar.

Menurut Anggota V BPK RI, Isma Yatun, permasalahan tersebut telah dimuat dalam Buku II (LHP) atas sistem pengendalian intern dan Buku III (LHP atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan).

Menurut Isma Yatun, PAsal 20 Undang-Undang Np.15 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan . Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujarnya. (ts-02)