tobasatu.com, Medan | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Opini WTP tahun 2017 ini merupakan yang ke empat kalinya berturut diberikan BPK kepada Pemprovsu, setelah secara berturut-turut pada tahun 2014, 2015 dan 2016 opini tersebut diterima Pemprovsu.
BACA JUGA:
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprovsu tahun 2017 dilakukan Anggota V BPK RI Sumut Ir.Isma Yatun MT, dalam rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD H.Wagirin Arman SE, didampingi Wakil Ketua Parlinsyah Harahap, Aduhot Simamora, dan HT Milwan.
Paripurna itu juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara Dr Ir HT Erry Nuradi MSi didampingi Wagubsu Dr.Nurhajizah Marpaung, Kepala Perwakilan BPK Provsu Dra Vincentian Moli Ambar Wahyuni, Kepala BPKP Sumut Sihar Panjaitan, Ketua DPRD Kab/Kota dan para bupati/walikota (19 daerah) serta para inspektur kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Anggota V BPK RI Isma Yatun menyebutkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ujar Isma Yatun.
Sementara itu Gubernur Sumut HT Erry Nuradi dalam sambutannya terus memotivasi Pemkab/Pemko untuk memperoleh opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Yakni dengan meningkatkan kinerja, tanggung jawab dan integritasnya, sehingga dapat melaksanakan pengelolaan keuangan, aset maupun kekayaan daerah yang dipisahkan dengan baik dan taat azas.
Dikatakan Gubsu, acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ini sebagai tanda telah berakhirnya tugas BPK memeriksa dan mengaudit laporan keuangan Pemprovsu dan 19 kabupaten/kota.
“Untuk itu kita semua sudah sepatutnya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI perwakilan Sumut,”paparnya.
Laporan hasil pemeriksaan ini, menurut Erry, akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2017, yang selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan DPRD.
Disebutkannya, berdasarkan informasi yang diterima bahwa entitas penyerahan LKPD tahun Anggaran 2017 yang tepat waktu sampai dengan tanggal 29 Maret 2018 sebanyak 19 kabupaten/kota. “Hal ini menjadi kebanggaan bagi kita, karena penyampaian LKPD sebelum batas waktunya,” ujar Erry. (ts-02)