tobasatu.com, Medan | Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara di Kantor BPK Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (26/6/2018).
LKPD yang diserahkan tersebut merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.
BACA JUGA:
LKPD diserahkan Wali Kota kepada Ketua BPK Perwakilan Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni. Setelah itu Wali Kota menandatangani berita acara penyerahan LKPD dan diikuti Ketua BPK Perwakilan Sumut.
Selain Pemko Medan, ada dua pemerintah daerah lainnya yang ikut menyerahkan LKPD yakni Pemkab Padang Lawas dan Pemkab Mandailing Natal (Madina). Penyerahan LKPD kedua pewmerintah daerah itu diwakili masing-masing Sekda.
Didampingi Assiten Umum Ikhwan Habibi Daulay, Kepala Inspektorat Farid Wajedi serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset Ikhwan Ritonga, Wali Kota mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan sehingga LKPD yang diserahkan lebih baik lagi.
“Semoga kita kita bisa mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Wali Kota.
Usai menerima LKPD dari Pemko Medan, Pemkab Pandang Lawas dan Pemkab Madina, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan lapangan selama 20 hari. Guna mempercepat proses pemeriksaan, Ambar mengungkapkan akan menambah jumlah auditor sehingga pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Khusus untuk LKPD Pemko Medan, Ambar menjelaskan, tim auditor langsung melakukan entry data, Selasa (26/6). Dia menjadwalkan pemeriksaan akan selesai, Kamis (19/7/2018).
“Kami sangat mengharapkan dukungan ketika pemeriksaan lapangan dilakukan. Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD diterima,” jelasnya. (ts-02)