tobasatu.com, Langkat | Sebanyak 8 daerah di kabupaten/kota di Sumut mengikuti Pilkada serentak 27 Juni 2018, yang berbarengan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgubsu).
Surat suara yang dipergunakan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sama persis dengan surat suara yang dipergunakan untuk pemilihan bupati, membuat masyarakat bingung.
BACA JUGA:
Samanya bentuk dan warna bagian depan surat suara pilgub dan pilbub ini terbukti menimbulkan masalah di kecamatan Stabat. Ketua PPK Langkat, Irma Bobi Sahputra membenarkan tentang adanya masalah itu.
“Ada memang kejadian di satu TPS kami pemilih salah memasukkan surat suara ke kotak suara. Surat suara pilgub masuk ke kotak suara pilbup. Tapi kesalahan cepat diketahui dan diperbaiki dalam proses penghitungan,” ucapnya saat ditemui wartawan di kantor PPK Stabat, Senin (2/7/2018).
Dia berharap, ke depan ada kebijakan pembedaan warna depan surat suara pilbup dan pilgub yang digelar serentak.
Menyinggung soal partisipasi pemilih, dia mengatakan terjadi kenaikan tajam. Di Kecamatan Stabat jumlah DPT sebanyak 57.182 jiwa dengan 147 TPS yang tersebar di 12 desa/kelurahan dengan partisipasi pemilih sebesar 70 persen. (ts-02)