BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah (Eramas) menang dari pasangan calon nomor urut 2, Syaiful Djarot Hidayat dan Sihar Sitorus, dalam rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Sumut di Hotel Le Polonia Jalan Sudirman, Medan, Minggu (8/7/2018).
Rapat pleno dimulai sekitar pukul 10.00 wib pagi, dipimpin Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, didampingi komisioner Yulhasni, Benget Silitonga, Iskandar Zulkarnain, serta Nazir Salim Manik. Rapat sempat diskors beberapa kali, sebelum dilanjutkan kembali pada pukul 20.00 WIB.
Rekapitulasi penghitungan suara disampaikan oleh masing-masing KPU dari 33 kabupaten/kota yang se-Sumut.
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Sumut, pasangan Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah memperoleh 3.291.137 suara (57,58 %), sedangkan Djarot Saiful Hidayat – Sihar Sitorus memperoleh 2.424.960 suara (42,42%).
Eramas menang di 17 kabupaten/kota dan Djoss menang di 16 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Penghitungan suara tingkat provinsi pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara ini dimulai dari Kabupaten Asahan dan terakhir dari Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
Hasil penghitungan suara tingkat provinsi Sumatera Utara, Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah memperoleh 3.291 suara (57,58%), dan suara terbanyak diperoleh di Kota Medan, Deliserdang dan Langkat.
Sedangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus memperoleh 2.424.960 suara (42,42%), dengan perolehan suara terbanyak di Kabupaten Tapanuli Utara, Karo dan Dairi.
Eramas menang di 17 kabupaten/kota yakni Kabupaten Asahan, Batubara, Deliserdang, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Padanglawas, Padanglawas Utara, Serdangbedagai, Tapanuli Selatan, Kota Binjai, Medan, Padang Sidempuan, Tanjungbalai, Tebing Tinggi.
Sedangkan Djoss menang di 16 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, Karo, Tapanuli Utara, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Pakpak Bharat, Simalungun, Tapanuli Tengah, Toba Samosir dan Kota Gunung Sitoli serta Pematangsiantar dan Sibolga.
Dalam proses rekapitulasi, saksi pasangan calon nomor urut dua mengkritisi banyaknya daftar pemilih tetap yang tidak mencoblos dan banyaknya kejanggalan kelebihan surat suara.
Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkritisi dan mempertanyakan terjadinya perbedaan data jumlah surat suara yang digunakan pada Pilkada Gubernur dan Pilkada bupati di 8 kabupaten/kota di Sumut, serta belum dirumuskannya surat suara sisa di sejumlah kabupaten/kota.
Penghitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara dilakukan dari hasil rekapitulasi 33 kabupaten /kota se-Sumatera Utara.
Di Sumatera Utara, Pilkada 2018 digelar di 27.478 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan 9.050.622 pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara itu, di 8 kabupaten/kota se-Sumatera Utara juga sudah selesai dilakukan perhitungan suara pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
Sidang rapat pleno terbuka KPU Sumut hingga saat ini masih diskors untuk mentotal jumlah suara yang diperoleh kedua pasangan calon. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.