HeadlinePolitik

Nyoblos Dua Kali Saat Pilgubsu, Kasus ASN di Nias Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

23
×

Nyoblos Dua Kali Saat Pilgubsu, Kasus ASN di Nias Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Share this article
Ketua Panwaslih Nias Barat Yulianus Gulo (tengah).

Ketutobasatu.com, Medan | Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nias Barat kedapatan mencoblos dua kali saat pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara pada 27 Juni 2018 lalu.

Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Nias Barat yang mendapati laporan akan kecurangan tersebut pun kemudian memproses kasus tersebut di sentra Penegakan Hukum (Gakumdu) Nias Barat.

Ketua Panwaslih Kabupaten Nias Barat, Yulianus Gulo menyebutkan saat ini kasus tersebut sudah diserahkan Polres Nias ke Kejaksaan (P-19) pada 6 Juli 2018 yang lalu.

“Kasusnya saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” tutur Yulianus, kepada tobasatu.com disela-sela rapat pleno rekapitulasi penghitungan suarat tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Minggu (8/7/2018).

Diketahui, ASN berinisial FG itu merupakan Kabag Hukum di Pemkab Nias Barat. Saat hari pemungutan suara Pilgub Sumut pada 27 Juni 2018, FG diketahui mencoblos di TPS 3 Desa Lakhene, Kecamatan Mandrehe. Dia kemudian juga mencoblos untuk kedua kalinya di TPS 1 Desa Lologolu, Kecamatan Mandrehe.

Uniknya, ternyata nama FG tidak ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tempat dia mencoblos. FG belakangan justru terdaftar di dalam DPT di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Padahal, FG merupakan penduduk Nias Barat.

Menurut Yulianus Gulo, kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Nias, dan kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Pihak KPPS dan PPS tempat dia (FG—red) memilih pun sudah diperiksa dan telah mengakui kelalaiannya,” ujar Yulianus.

FG sendiri menurut Yulianus mengaku dua kali mencoblos karena mendapatkan undangan memilih (Formulir C6) dari KPPS setempat. (ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.