Headlineumum

Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Proyek Water Purifier Rp3,3 M di Karo

77
×

Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Proyek Water Purifier Rp3,3 M di Karo

Share this article
Rapat Paripurna DPRD Sumut. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Karo | Aparat penegak hukum diminta mengusut proyek pengadaan Water Purifier (sumur bor) senilai Rp3,3 miliar di Kabupaten Karo yang tidak berfungsi.

Hal ini berdasarkan temuan dari hasil kunjungan kerja (Kunker) Tim X DPRD Sumut Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat, terdapat 11 unit (masing-masing 6 unit di Kabupaten Karo dan 5 unit di Kabupaten Dairi) bahwa sumur bor berbiaya Rp3,3 miliar tidak berfungsi.

Penegasan itu diungkapkan anggota Tim X DPRD Sumut Astrayuda Bangun dalam laporan tim kunkernya yang disampaikan pada rapat paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Aduhot Simamora dihadiri Pj Gubsu Eko Subowo dan Sekdaprovsu Hj Sabrina, Selasa (17/7/2018) di DPRD Sumut.

Dari hasil peninjauan Tim X ke lapangan, ujar Astra, proyek pembangunan “water purifier” ini tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, karena tidak dapat mensuplay air seperti yang diharapkan masyarakat, sehingga proyek yang anggarannya bersumber dari APBD TA 2017 ini terkesan mubazir.

“Dari fakta-fakta yang kita lihat di lapangan, tim hanya melihat bangunan berukuran 3×4 meter dan mesin penyedot air. Tapi ketika dibuka kran, tidak keluar airnya. Menurut informasi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provsu selaku penanggungjawab proyek, belum bisa difungsikan, karena belum dilakukan pengeboran disebabkan kekurangan anggaran,” katanya.

Diakui politisi Partai Gerindra Sumut itu, proyek water purifier ini sudah dikerjakan, namun tidak bisa difungsikan, dikarenakan jangkauan pengeboran air terlalu dalam, sehingga diperlukan pengeboran lanjutan, sehingga DLH Provsu meminta anggaran tambahan di APBD TA 2018, guna kelanjutan pembangunan proyek tersebut.

Dari data yang diperoleh lembaga legislatif, proyek air minum yang tidak dapat difungsikan tersebut, terdapat 6 desa di Karo, yakni Desa Pergendangen Kecamatan Tigabinanga, Desa Susuk Kecamatan Tiga Nderket, Desa Munte Kecamatan Munte, Desa Sukanalu Kecamatan Tigapanah, Desa Batukarang Kecamatan Payung dan Desa Semangat Kecamatan barusjahe.

Sementara 5 unit di Kabupaten Dairi terdapat di Kelurahan Sumbul Kecamatan Sumbul (Risam Duma Sumbul), Mesjid Raya Sidikalang, Desa Sigambir Kecamatan Siempat Nempu dan lainnya. Dipastikan keseluruhannya tidak dapat difungsikan, karena tidak menghasilkan air,  dengan alasan pengeboran terlalu jauh.

Marah-marah

Ditambahkan Astrayuda, ketika melakukan peninjauan lapangan, Tim X sempat marah-marah kepada perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provsu Jimmi Tarigan yang tidak dapat menjelaskan secara detail menyangkut proyek yang tidak berfungsi tersebut.

“Berdasarkan penjelasan dari pihak pemborong, water purifier ini belum bisa difungsikan, karena belum selesai dilakukan pengeboran, dikarenakan jangkauan pengeboran air sangat dalam, sehingga diperlukan penambahan anggaran untuk kelanjutan pembangunannya. Untuk itu, anggaran penambahannya akan ditampung di APBD TA 2018,” kata Jimmy.

Astra dalam kesempatan itu sempat marah-marah, karena anggaran yang begitu besar tidak bisa dikerjakan secara maksimal, sehingga kebutuhan masyarakat akan air bersih tidak bisa dipenuhi. “Kami di dewan akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan proyek “gagal” ini secara tuntas,” ujar Astra. (ts-02)