Hingga Malam Ini Baru 9 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Sumut

679
Pendaftaran Bacaleg DPRD Sumut ke KPU Sumut, Selasa (17/7/2018). (tobasatu.com).

tobasatu.com, Medan | Hingga pukul 20.30 WIB malam ini, Selasa (17/7/2018), baru 9 partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislative (Bacaleg) DPRD Sumut nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Padahal, pendaftaran yang telah dimulai sejak 4 Juli 2018 yang lalu akan segera berakhir 3,5 jam lagi atau tepat pada pukul 24.00 WIB malam ini.

Pantauan wartawan di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, sejak kemarin (Senin, 16/7/2018) baru 9 Parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Sumut yakni Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Demokrat, yang tiba di Kantor KPU Sumut pada Selasa pagi hingga siang.

Usai dzuhur, pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tiba dan mendaftarkan bacalegnya.

Hingga malam ini baru Partai Golkar yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Sumut. Sedangkan Partai Hanura dan Partai Perindo dalam daftar tunggu. Sedangkan sisanya, Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), hingga kini belum muncul di Kantor KPU Sumut.

Menurut Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Ir.Benget Silitonga, dari 9 Parpol yang mendaftar, KPU Sumut mengembalikan berkas PDI Perjuangan dan PKPI karena tidak memenuhi syarat, diantaranya dokumen syarat pengajuan calon.

“Ada formulir B1, B2 dan B3 yang harus dipenuhi. PDI Perjuangan dan PKPI belum memenuhi dokumen syarat pengajuan calon, dan diberi kesempatan untuk melengkapinya sebelum pukul 24.00 WIB,” tutur Benget Silitonga.

Namun sekitar pukul 20.30 WIB, PDI Perjuangan ketika dikonfirmasi telah melengkapi berkas, sementara PKPI saat ini masih bertahan di Kantor KPU Sumut karena proses pendaftaran mereka belum memenuhi syarat yang dimintakan KPU.

Lambannya proses administrasi pendaftaran bacaleg PKPI ini diduga kuat telah terjadi tarik menarik kepentingan diantara pengurus partai untuk posisi Dapil dan nomor urut caleg. (ts-02)