Warga Adukan Rencana Pemindahan Masjid Amal Silaturahim ke DPRD Medan

1540
Warga tergabung dalam Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim mengadukan rencana pemindahan masjid tersebut, Rabu (25/7/2018). (tobasatu.com)
tobasatu.com, Medan | Sejumlah warga tergabung dalam Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim, menolak pemindahan masjid yang terletak di Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area tersebut.
Pemindahan masjid itu sendiri dilakukan karena dampak dari pembangunan Rusunawa yang dilakukan pihak Perum Perumnas.
Warga pun mengadukan rencana pemindahan masjid tersebut ke Komisi D DPRD Medan, Rabu (25/7/2018).
Ketua APMAS, Affan Lubis, mengungkapkan masalah rencana pemindahan masjid yang merupakan wakaf dari warga tersebut sudah pernah dibahas bersama Perum Perumnas, perwakilan warga, BKM Amal Silaturrahim, Badan Wakaf, ormas Islam, polisi dan stakeholder lain  yang difasilitasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, beberapa bulan sebelum ground breaking Rusunawa itu dilakukan.
“Dalam kesempatan itu, telah disepakati bahwa Masjid Amal Silaturahim itu tidak akan dipindahkan dan bahkan akan diperindah. Hasil kesepakatan itu ada notulennya dan dokumentasinya. Karena masjid itu merupakan wakaf,” paparnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Medan terkait rencana pemindahan Mesjid Amal Silaturahim itu, Rabu (25/7).
Affan Lubis menambahkan tidak dipindahkannya Masjid Amal Silaturahim itu bahkan dikuatkan saat ground breaking pembangunan Rusunawa tersebut yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
“Saat acara ground breaking itu, Pak Prof Hatta dari MUI  Kota Medan didaulat untuk membaca doa dan beliau sangat bangga bisa hadir karena mengetahui Masjid Amal Silaturahim tidak dipindahkan,” jelasnya.
Tapi kenyataannya lain. Affan menambahkan beberapa bulan kemudian, masjid pengganti Masjid Amal Silaturahim telah didirikan oleh Perum Perumnas yang hanya berjarak sekitar 70 meter dari bangunan masjid yang lama. Sejak saat itulah kisruh kembali terjadi. Padahal MUI Kota Medan juga telah mengeluarkan fatwa untuk menguatkan wakaf mesjid itu.
“Dalam Undang-undang No 41 itu disebutkan bahwa tidak boleh memindahkan masjid kecuali untuk “kepentingan umum” yang tidak melanggar syariah. Terkait istilah “kepentingan umum” itu juga ada undang-undang dan PP-nya. Rusun yang dibangun Perum Perumnas yang komersial itu tidak termasuk ke dalam kategori kepentingan umum,” jelasnya.
Sementara itu, mewakili Perum Perumnas,  Hari Rahardjo mengungkapkan peremajaan Rusun di Sukaramai itu termasuk juga pemindahan masjid. Karena, Hari mengklaim bahwa tanah Masjid Amal Silaturahim itu termasuk ke dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Rusunawa tersebut.
“Karena itulah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kami bisa terbit. Secara legalitas itu masuk ke dalam areal tanah kami,” paparnya.
Hari menambahkan agar tidak salah langkah dalam memindahkan masjid tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat persetujuan kepada Kementrian Agama. Tapi sampai sekarang belum ada surat balasannya.
“Kami juga menempuh jalur proses tukar menukar tanah dan proses itu sudah kami lakukan ke BKM. Disini, kami jelaskan bahwa tidak ada niat kami untuk mempersulit warga beribadah terkait rencana pemindahan mesjid itu,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi yang memimpin RDP itu menyimpulkan bahwa rencana pemindahan masjid itu diduga terjadi penyalahgunaan undang-undang wakaf dan Fatwa MUI.
Dalam kesempatan itu, Salman Alfarisi juga menanyakan apakah pembangunan Rusunawa komersil untuk kepentingan umum itu sudah sesuai dengan undang-undang. Karena, sesuai dengan aturan MUI bahwa masjid yang didirikan itu hanya milik masyarakat dan masjid tidak sembarangan dipindahkan.
“Seharusnya Rusunawa itu dibangun untuk mengentaskan kemiskinan agar masyarakat bisa punya rumah. Tapi setelah kami lihat, Rusunawa itu seperti apartement. Berarti, pemindahan masjid itu tidak sesuai dengan undang-undang wakaf yang membolehkan memindahkan mesjid untuk kepentingan umum,” jelasnya.
Dalam RDP itu, Salman Alfarisi menyimpulkan agar Mesjid Amal Silaturahim tetap bisa digunakan. (ts-02)
BACA JUGA  Komisi III Dukung Percepatan Penyerahan Aset Bangunan Pasar ke PUD Pasar Medan