tobasatu.com, Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan segera mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislative (Bacaleg) untuk DPRD Sumut.
Menurut Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, dari 1.372 Bacaleg yang mendaftarkan diri ke KPU Sumut, 35 diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Benget mengatakan, sebelumnya KPU Sumut menerima pendaftaran 1.372 Bacaleg. Namun dikarenakan sesuatu hal ada partai yang mengurangi 2 bacalegnya, sehingga total Bacaleg yang mendaftar ke KPU Sumut sekitar 1.370 dan yang memenuhi syarat hanya 1.335 Bacaleg termasuk 101 Bacaleg baru, sebagai pengganti yang diusulkan partai masing-masing.
Diantara Bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut menurut Benget 2 diantaranya dari Partai Garuda, 11 dari Partai Berkarya, 1 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 8 dari Partai Perindo, 3 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan 10 orang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Jumlah yang memenuhi syarat 1.335 dan TMS 35 orang atau kalau dipersentasekan hanya 2,6 persen yang tersebar di enam Partai Politik,” ungkap Benget.
Lebih lanjut Benget memaparkan, akibat adanya Bacaleg Perempuan yang TMS sehingga beresiko pada pemenuhan keterwakilan, mengakibatkan membonceng ada satu Dapil yang habis atau gugur sampai 10 orang dinyatakan tidak dapat mengikuti sebagai caleg.
Kalau TMS secara administratif hanya 15 orang saja namun karena ada 2 dapil yang gugur menjadi 35 orang yang TMS,” jelasnya.
Menurut Benget, ada 2 Parpol baru yang mengalami hal seperti ini dan keberadaannya ada pada Dapil Sumut 1 dan 9. (ts-02)