BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Senin (20/8/2018) sekitar pukul 06.30 WIB. Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan serangan fajar.
Dari tangan kedua orang yang merupakan abang beradik itu, polisi menyita barang bukti daun ganja kering seberat 7,5 ons, 18 paket ganja seharga Rp10 ribu, 1 paket sabu seberat 1,96 gram, uang Rp8 ribu, timbangan dan lain sebagainya.
“Ada dua orang yang kita amankan ke mako dalam penggrebekan pagi tadi, keduanya adalah AN alias Bimbim (32), dan CN (27),” ungkap Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH, Senin (20/8/2018).
Lanjut dikatakan Martualesi, penggerebekan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara terus menerus di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Gang Alfajar, Medan Maimun.
“Dari informasi yang kita terima sebelum melakukan penggrebekan, diduga dua abang adik, AN alias Bimbim dan CN ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering di sekitar rumahnya itu,” terang Martualesi didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Amir Sitepu SH.
Dari hasil penyelidikan, Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru langsung melakukan penggerebekan di salah satu lokasi yang masuk dalam 5 prioritas basis narkoba jajaran Polrestabes Medan tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan ibu kepling, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Mapolsek Kutalimbaru guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (ts-03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.