OTT Pegawai BP2RD Coreng Wajah Kota Medan

996
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap petugas BP2RD Pemko Medan. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Insiden Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut terhadap dua Petugas Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan pada, Sabtu (18/8/2018) lalu dinilai telah mencoreng wajah Kota Medan.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, H.Jumadi S.Pd.I, dihadapan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, saat paripurna penyampaian Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan, Senin (20/08/2018).

“Kami sangat menyesalkan dan kecewa atas peristiwa operasi tangkap tangan Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus kepolisian daerah Sumatera Utara terhadap dua orang pegawai UPT BP2RD serta pengusaha restoran yang diduga telah terjadi praktik suap untuk tidak didaftarkan sebagai wajib pajak atas salah satu unit usaha restoran tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di kota Medan,” jelas Jumadi.

Dikatakan Jumadi, peristiwa ini telah mencoreng wajah Kota Medan yang tengah berjibaku dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Peristiwa ini sangat memalukan wajah pemerintah Kota Medan disaat pemerintah Kota Medan berjibaku mengejar target PAD, masih ada saja oknum – oknum yang mengambil keuntungan pribadi. Oleh karena itu, pertama kami minta pertanggungjawaban kepada BP2RD Kota Medan atas peristiwa,” jelasnya.

Terkait peristiwa ini, Jumadi yang juga Ketua Fraksi FPKSD mengusulkan agar DPRD Kota Medan memanggil Kepala BP2RD Kota Medan untuk menjelaskan kasus ini kepada DPRD Kota Medan.

“Kami (FPKS) juga mendukung sepenuhnya Kepolisian Daerah Sumatera utara untuk mengusut tuntas persoalan ini. Peristiwa yang terjadi ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” jelasnya.

Seperti diketahui, Dua pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) dari Rumah Makan Ayam Penyet Ria, di Jalan Karya, Medan, Sabtu (18/8/2018).

Dalam OTT terhadap dua pegawai UPT BP2RD Kota Medan itu, Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp.6 juta. Kedua orang tersebut masing–masing bernama M Haris Hasibuan dan Daud Saringan.

Kedua pegawai UPT BP2RD Pemko Medan ini diamankan karena diduga menerima uang dari pemilik rumah makan Ayam Penyet Ria. Adapun saksi yang juga turut diperiksa, sambung Paulus yaitu pemilik Ayam Penyet Ria dan pegawai rumah makan Ayam Penyet Ria.

Direktur Reserse Kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol. Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, pihaknya sejauh ini masih memproses hasil tangkapan mereka itu. “Masih diperiksa,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Doni Sembiring, saat dikonfirmasi mengaku, dalam OTT tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang. “Iya ada kami OTT tadi. Tiga orang kami amankan. Dua oknum pegawai dan satu pemilik (rumah makan–red) nya,” ungkapnya. (ts-02)