Headlineumum

Melintas di Kawasan Lanud Soewondo Medan, Masyarakat Dikenakan Stiker Berbayar

85
×

Melintas di Kawasan Lanud Soewondo Medan, Masyarakat Dikenakan Stiker Berbayar

Share this article
TNI AU di Medan memberlakukan ijin lintas berupa stiker berbayar kepada pengguna jalan yang akan melintasi Jalan Adi Sucipto dan kawasan Lanud Soewondo. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Pangkosek Hanudnas III di Medan memberlakukan kebijakan baru bagi masyarakat pengguna jalan yang akan melintas di Jalan Adi Sucipto dan sepanjang kawasan militer Lanud Soewondo.

Kepada pengguna jalan akan diberlakukan stiker berbayar dengan nominal Rp25 ribu untuk sepeda motor dan Rp35 ribu untuk mobil.

Izin Lintas berupa stiker untuk sepeda motor dikenakan biaya Rp25.000. Warna biru untuk masyarakat yang melintas karena kepentingan. (tobasatu.com)

Pihak TNI AU beralasan pemberlakuan sistem stiker berbayar bagi masyarakat yang hendak melintas di kawasan Lanud Soewondo, guna mengurai kemacetan mengingat banyaknya pertumbuhan  kendaraan yang tak sebanding dengan pertumbuhan jalan.

warna merah untuk masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar kawasan Lanud Soewondo seperti perumahan yang sudah ditentukan di surat edaran. (tobasatu.com)

Dansatpom Lanud Soewondo Mayor POM I Gede Eka Santika pada awak media menjelaskan bahwa aturan penggunaan stiker sudah sesuai juknis internal TNI AU yang mulai disosialisasikan kepada masyarakat melalui surat edaran Danlanud Soewondo dengan nomor SE/02/VI/2018 tanggal 29/6/2018.

“Rekan wartawan pernah nggak masuk ke pangkalan militer selain Soewondo ? Hal itu memang di berlakukan pada seluruh pangkalan militer yang ada di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban dan alat bantu pengawasan kata I Gede Eka Santika ketika dikonfirmasi, Kamis (6/9/2018).

Dia menyebut dengan diberlakukannya sistem stiker berbayar ini akan mempermudah pemeriksaan kendaraan yang melintas karena telah terdata.

Gede Eka mengungkapkan, pemberlakuan aturan ini mempertimbangkan kondisi Jalan Adi Sucipto yang terpantau setahun ini kemacetan sangat meningkat tajam, terutama pagi hari dan sore hari. Ditambah lagi, banyaknya masyarakat yang mengabaikan rambu batas kecepatan maksimum 40 km per jam, serta ada beberapa oknum yang mengabaikan etika berkendaraan sehingga potensi besar membahayakan pengendara ataupun pengguna jalan lain.

Dua hal tersebut menurutnya tentunya mengganggu operasional personel Lanud Soewondo.

“Jalan Adisucipto ini sejatinya bukan jalan umum, namun merupakan jalan ksatrian Lanud Soewondo yang sangat berdekatan dengan Ring I Lanud Soewondo, Mungkin karena banyak masyarakat yang belum tahu jika kawasan ini merupakan pangkalan militer, sehingga kita perlu sosialisasikan untuk menghindari kesalahpahaman. Pernah kejadian, Anggota Lanud ditabrak pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan ataupun banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas lain,” ujarnya.

Saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan aturan ini hingga dua  sampai tiga  minggu kedepan. Untuk rute wajib stiker, mulai dari bundaran eks Bandara Polonia sampai ke perempatan Avros.

“Sebenarnya sekarang ini masa sosialisasi, hanya karena kegiatan padat, sosialisasi jadi belum maksimal,” katanya.

Untuk mendapatkan stiker ini, masyarakat harus mengambil dari Kantor Sat Pom Lanud Soewondo, sembari membawa salinan Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

“Stiker ini tidak sembarangan diberikan. Hanya kepada warga sipil yang bertempat tinggal di daerah sekitar Lanud Soewondo, atau yang karena keperluannya sehingga benar-benar harus rutin melintasi jalan ini,” ujar I Gede Eka.

I Gede Eka menambahkan, stiker terbagi atas dua jenis, yakni warna biru dan merah. Warna biru untuk masyarakat yang melintas karena kepentingan, dan warna merah untuk masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar kawasan Lanud Soewondo seperti perumahan yang sudah ditentukan di surat edaran.

“Masa berlaku stiker pada dasarnya satu tahun, namun sekalian sosialisasi sticker 2018 berlaku sampai Desember 2018, setelah itu akan ditentukan kemudian oleh Danlanud. Semoga Masyarakat mengerti dan memahami demi ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Lanud Soewondo,” ujarnya.

Menanggapi pemberlakuan sistem stiker berbayar ini, Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoeli menyatakan pihak TNI AU hendaknya tidak menunjukkan arogansi kekuasaan dan membebani rakyat dengan memberlakukan stiker kutipan tersebut.

Politisi Nasdem itu menyatakan sangat kecewa dengan kebijakan yang dikeluarkan pihak TNI AU tersebut, karena seolah-olah jalan itu hanya milik TNI AU. “Jangan ada keistimewaan terhadap pengguna jalan yang hanya menyusahkan rakyat,” sebutnya.

Lebih jauh Nezar Djoeli juga mensinyalir bahwa pemberlakuan sistem stiker berbayar ini merupakan modus baru penguasaan lahan, mengingat di kawasan militer Lanud Soewondo juga terdapat distrik bisnis milik pengusaha tertentu. (ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.