Headlineumum

Ombudsman Pertanyakan Stiker Berbayar untuk Ijin Lintas di Kawasan Lanud Soewondo

71
×

Ombudsman Pertanyakan Stiker Berbayar untuk Ijin Lintas di Kawasan Lanud Soewondo

Share this article
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Nasution. (tobasatu.com).

tobasatu.com, Medan | Ombudsman RI Perwakilan Sumut angkat bicara soal kebijakan ijin melintas dengan stiker berbayar yang diberlakukan TNI AU, bagi masyarakat yang akan lewat di kawasan Jalan Adisucipto dan kawasan Lanud Soewondo Medan.

Kepada wartawan, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyatakan jika penerapan stiker izin melintas dari Jalan Adi Sucipto ini bertujuan untuk mengurai kemacetan, menurutnya hal itu bukanlah solusi. “Apa iya stiker bisa mengurai kemacetan?” ujar Abdyadi ketika dihubungi wartawan, Kamis (6/9/2018).

Abyadi menyatakan memang benar pada jam-jam tertentu terjadi kemacetan. Hal itu selalu terlihat di Simpang Empat Avros. Sehingga, pemberlakuan stiker belum tepat dijadikan sebagai cara mengatasi kemacetannya.

Alasan lain penerapan stiker, menurutnya, disebutkan untuk meningkatkan pengawasan keamanan. Sebetulnya, kalau benar-benar mau aman, kawasan Lanud soewondo itu jangan dijadikan sebagai kawasan pusat bisnis yang akan menjadi pusat kunjungan masyarakat dari berbagai pihak.

“Mestinya, untuk menjaga keamanan di pangkalan militer itu, masyarakat jangan diberi bebas. Tapi faktanya, sudah kawasan bisnis di kawasan ini sehingga ini menjadi ancaman juga bagi keamanan pangkalan TNI AU,” ujar Abyadi.

Dikatakan pula, bahwa jalan Adi Sucipto itu bukan jalan umum. Tapi faktanya, kawasan itu saat ini sudah menjadi pusat pusat bisnis dan berdiri gedung gedung mewah di sana. Padahal kawasan ini merupakan pangkalan militer. Bahkan kawasan ini disebut sebagai aset TNI AU.

“Tapi kenapa di aset TNI AU itu bertumbuhan gedung gedung ruko diduga milik swasta? Ini kan aneh?,” tambahnya.

Menurut Abyadi, Ombudsman akan mencoba mempelajari Juknis internal TNI AU yang menjadi dasar pemberlakuan sistem pemberlakuan stiker tersebut.

Begitu pun, kata Abyadi pihaknya memberi apresiasi karena untuk mendapatkan stiker ini, masyarakat tidak harus memberikan uang. Karena syaratnya adalah hanya membawa salinan Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Sebagaimana diberitakan Danlanud Soewondi sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran nomor SE/02/VI/2018 tanggal 29/6/2018 tentang sticker ijin lintas wilayah Lanud Soewondo tahun 2018.

Pihak TNI AU memberlakukan dua stiker yakni berwarna biru untuk masyarakat yang melintas karena kepentingan, dan warna merah untuk masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar kawasan Lanud Soewondo seperti perumahan yang sudah ditentukan di surat edaran.

Nantinya, pengguna jalan yang melintas akan dikenakan biaya sebesar Rp25 ribu untuk sepeda motor dan Rp35 ribu untuk mobil. (ts-02)

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.