Dua Jurtul Togel Diringkus Personel Sat Reskrim Polres Nisel

668

tobasatu.com, Nisel | Dua orang juru tulis (jurtul) jenis judi togel diringkus personel Sat Reskrim Polres Nias Selatan (Nisel) dari kawasan Jalan Saonigeho Km 1,5, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Kedua orang pelaku masing-masing berinisial SH alias Ama Wendi (40), warga jalan Saonigeho km 1,5, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan dan JZ alias Ama Wulan (44) warga jalan Saonigeho km 1,5, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Seperti dikatakan Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu, S.I.K., M.H. di dampingi Kasat Reskrim AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum Ipda Mulyoto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Nias Selatan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada praktek perjudian jenis togel kawasan tersebut, Selasa (11/9/2018).

“Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan JZ yang diduga kuat berperan sebagai tukang tulis atau tukang rekap judi togel,” papar Faisal.

Kemudian di hari yang sama, tim Opsnal Satreskrim Polres Nisel juga membekuk SH yang juga diduga sebagai tukang tulis judi jenis toto gelap.

“Saat ini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Nisel bersama barang bukti 1 unit handphone dan uang seratusan ribu rupiah. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Subs Pasal 303 Bis KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” sebutnya. (ts-03)