HeadlineKriminal

Polres Nias Selatan Berhasil Ungkap Dua Kasus Pembunuhan

64
×

Polres Nias Selatan Berhasil Ungkap Dua Kasus Pembunuhan

Share this article

tobasatu.com, Nisel | Polres Nias Selatan (Nisel) berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan di Kabupaten Nisel. Diungkapkan Kapolres Nisel, AKBP Faisal F Napitupulu, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum Ipda Mulyoto, dua kasus pembunuhan tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda dengan dua pelaku berbeda pula.

Peristiwa pertama dengan korban Talialulu Laia Alias ama Irama, dilakukan tersangka BL alias ama Relina (68), terjadi pada Senin (3/9/2018) lalu, di Desa Koendrafo, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan.

“Awalnya, tersangka BL sempat berkilah kalau korban Talialulu Laia terjatuh saat hendak membongkar tenda pesta dan tertusuk pisau milik pelaku yang dibawanya saat membongkar tenda pernikahan anak pelaku yang telah usai digelar pada hari Kamis (30/8),” sebut Faisal.

Namun setelah dimintai keterangan lebih lanjut, tersangka ahirnya mengaku dialah yang menusuk punggung korban dengan sebilah pisau. Usai menikam korban, tersangka langsung masuk ke dalam rumah. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban yang bersimbah darah ke Puskesmas Lolomatua.

“Sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia,” ujarnya. Dari keterangan tersangka kepada polisi, dirinya nekat menusuk korban karena sebelumnya sudah ada pertengkaran.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatann, tersangka saat ini ditahan di Polres Nias Selatan bersama barang bukti sebilah pisau bergagang kayu berukuran panjang kurang lebih 20 cm. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, peristiwa kedua terjadi terhadap korban Asonia Halawa alias Ama Niwa (43), warga Desa Sifaoroasi, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan pada 8 Agustus 2018 lalu.

Aksi pembunuhan dilakukan oleh tersangka AH alias Ama Rido (34), warga yang sama, saat ini juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Nias Selatan. Motif dalam kasus pembunuhan ini diduga karena korban telah melakukan pengancaman akan membunuh tersangka beserta keluarga nya.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Faisal. (ts-03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.