BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Tertangkapnya oknum Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) Medan, Al alias AG, oleh Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Sabtu (15/9) di daerah Batubara, mendapat apresiasi dari Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS.
Kepada wartawan, Sabtu (15/9/2019), Hendra DS menyebutkan diburunya AG yang sempat jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Poldasu, sebagai bukti kalau pihak kepolisian serius menuntaskan kasus pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan.
“Pertama-tama kita (DPRD, red) sangat mengapresiasi pihak Poldasu yang telah berhasil menangkap oknum Ketua P3TM, AG, yang sempat jadi DPO terkait kasus pungli di Marelan. Penangkapan dia (AG, red), bukti kalau aparat kepolisian serius menuntaskan kasus pungli di Pasar Marelan,” katanya.
Meskipun oknum Ketua P3TM itu sudah ditangkap, Hendra berharap kasus pungli di Pasar Marelan tidak berhenti hanya di pengurus P3TM saja.
“Supaya tuntas, kita juga minta polisi menyelidiki sampai dimana alirannya berhenti. Artinya apakah ada orang lain yg menerima aliran itu, selain para tersangka yang sudah diciduk polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, ” tegasnya.
Disamping itu, lanjut Sekretaris DPC Hanura Medan, itu berharap juga pungli lain yang diduga terjadi di sejumlah pasar-pasar tradisional lainnya di Kota Medan juga bisa menjadi perhatian dari aparat kepolisian.
“Selain itu, ke depan PD Pasar diminta lebih profesional mengelola pasar di Kota Medan, sehingga tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang memberatkan pedagang, ” tandasnya.
Diketahui, setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya oknum Ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3TM), Al alias AG (57) berhasil ditangkap, Sabtu (15/9).
Warga Jalan Jalan XI, Lingkungan 6, Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan itu disergap petugas dipimpin Kasubdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, AKBP Leonardo Simatupang, SIK, di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
“Setelah kasus jual beli kios itu kita ungkap, tersangka langsung kabur dan bersembunyi di Batu Bara. Penangkapan ketua P3TM itu sesuai Sp.kap/ 520 /IX/2018/ Ditreskrimum, tanggal 15 September 2018,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
Disebutkan Nainggolan, sebagai ketua P3TM, tersangka telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana. Al ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Poldasu dan sudah mendekam dalam sel.
Kini, penyidik sedang melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka oknum anggota P3TM untuk dikirim ke kejaksaan.
“Masih kita lengkapi berkas ketiga tersangka. Kalau sudah siap segera kita kirim ke Jaksa,” kata Leonardo Simatupang.
Ketiganya adalah RM (47), warga Jalan Takenaka Gang Family, Lingkungan V Paya Pasir Marelan, R (49), warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan dan MAA (50), warga Marelan Raya, Lingkungan 7, Rengas Pulau, Marelan. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.