BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | DPRD Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu di wilayah Kota Medan, Senin (17/09/2018).
Menurut Anggota DPRD Medan Hendrik Halomoan Sitompul, pembentukan Ranperda itu untuk mendukung pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi dan akan dibentuk tim kordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan sistem distribusi tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi di Kota Medan.
“Selain itu, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas kordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kilogram bersubsidi,” jelasnya saat membacakan penjelasan pengusul Ranperda di rapat paripurna tersebut.
Hendrik menambahkan tujuan lainnya Ranperda ini untuk melakukan pembinaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi di Kota Medan.
“Dan untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian logistik tabung 3kg di Kota Medan,” ungkapnya.
Untuk menjawab permasalahan itu, lanjut Hendrik, maka perlu disusun Ranperda tentang Pendistribusian dan Pengawasan Distribusi tertentu di Kota Medan sebagaimana wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
“Khususnya Perpres Nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kg,” pungkasnya. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.