BACA JUGA:
tobasatu.com, Langkat | Dua orang pengedar narkoba diringkus petugas Intel Kodim 0203/ Langkat. Kedua pelaku dikendalikan oleh narapidana di Lapas Tanjungpura.
Kedua terduga itu yakni Alimin (25) warga Dusun I, Desa Padang Tulang, Kecamatan Padang Tulang, Kabupaten Langkat dan Ikhwan Muhamad Ridho (29) warga Jalan Perniagaan, Stabat, Langkat.
Keduanya ditangkap di Jalan Palang Merah tepatnya di daerah kantor Pos Stabat, Langkat, Selasa (18/9/2018) siang. Dari keduanya petugas TNI mengamankan barang bukti seberat 5 gram sabu, 1 dompet dan 2 unit ponsel Nokia.
Dandim 0203/Langkat, Letkol Inf Deni Eka Gustiana melalui Dan Unit Intel, Lettu Arm Defrinal mengatakan penangkapan keduanya berawal dari keresahan masyarakat dengan adanya transaksi narkoba di daerah belakang pos.
Dari penyelidikan didapati pada 1 becak motor melintas di Jalan Palang Merah, Kecamatan Stabat. Kemudian selang beberapa saat becak tersebut dihampir oleh dua orang pengendara sepeda motor Jenis KLX.
Melihat hal mencurigakan anggota Sub Hilir langsung menyergap. Pengendara sepeda motor terlihat membuang bungkusan rokok. Setelah dicek, ternyata berisi paket sabu.
Berdasarkan pengakuan dari salah seorang tersangka, sabu diperoleh dari salah seorang narapidana di Lapas Tanjungpura berinisial EEN.
Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak BNN Langkat guna diproses penyidikan lebih lanjut. (ts)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.