tobasatu.com, Medan | Personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru meringkus seorang wanita yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka adalah, Sri Juliani alias Juli (28). Ia diamankan tak jauh dari kediamannya di Jalan Tritura, Gang Suka Tirta, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor, Sabtu,15 September 2018 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangannya disita barang bukti 1 paket sabu seharga Rp 50 ribu. “Benar kita amankan seorang wanita yang membawa 1 paket sabu harga Rp50 ribu,” terang Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H, Kamis (20/9/2018).
Dijelaskannya, tersangka ini ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu-sabu di Jalan Tritura Gang Suka Tirta, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor.
“Setelah mendapat informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Saat itu anggota melihat tersangka berada di depan rumah seorang terduga bandar sabu,” jelasnya.
Ditambahkannya, tersangka langsung diringkus berikut barang buktinya. “Saat diinterogasi, tersangka ini mengaku sabu tersebut baru dibelinya dari seorang bandar berinisial A,” terang Martualesi.
Setelah mendapat keterangan dari tersangka, polisi lalu mendatangi rumah A. Namun pada saat digerebek, A langsung melarikan diri dari belakang rumahnya.
Terhadap tersangka Juli hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Dia dipersangkakan dengan Pasal 112 Yo 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (ts-03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.