HeadlineNasionalPolitik

Penetapan Nomor Urut, Jokowi-Ma’ruf Nomor 1, Prabowo-Sandi Nomor 2

70
×

Penetapan Nomor Urut, Jokowi-Ma’ruf Nomor 1, Prabowo-Sandi Nomor 2

Share this article

tobasatu.com, Jakarta | Penetapan nomor urut pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan pada hari Jumat (21/9/2018) di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta. Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapat nomor urut 1, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Solahudin Uno nomor urut 2.

Pembukaan rapat pleno dan penetapan nomor urut oleh Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Arief Budiman. Sistematika pengambilan nomor urut dijelaskan oleh komisioner KPU.

Komisioner KPU menjelaskan ada dua kotak. Pada kotak pertama berisi nomor 1 hingga 10 yang akan diambil oleh para wakil presiden. Lalu kotak nomor 2 berisi tabung yang berisi nomor 1 dan 2 akan diambil oleh calon Presiden.

Pada kotak yang pertama, Sandiaga mendapatkan nomor 1 dan Ma’ruf Amin mendapatikan nomor 10. Hal ini berarti Prabowo mendapat kesempatan pertama mengambil tabung yang berisi nomor urut dan Jokowi yang terakhir.

Tabung yang diambil Prabowo berisi nomor 2 dan Jokowi berisi nomor 2. KPU menetapkan pasangan Prabowo-Sandi nomor urut 2 dan Jokowi mendapatkan nomor urut 1. Masa kampanye dimulai hari Senin (23/9/2018) hingga 13 April 2019. (ts)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.