BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (25/9/2018). Laporan ini terkait poling Pilpres 2019 yang dilakukan Abyadi di akun pribadi facebooknya.
Laporan dibuat oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Seknas Jokowi Sumut dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumut.
“Kita laporkan Abyadi Siregar karena dinilai telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai asas kerahasian dan peraturan Bawaslu,” terang Sekretaris DPW Seknas Jokowi Sumut, Panca Putra SH bersama Jois Novelin Ranavida SH dari PBHI Sumut dan Perwakilan LBH Medan.
Menurutnya, sebagai pejabat publik, Abyadi tidak dibenarkan melakukan survey/polling Pilpres. Sebab Ombudsman merupakan lembaga pemerintah yang harus netral. Bahkan jika ada yang melakukan survei/polling di media sosial (medsos) milik pribadi juga harus memiliki legalitas sebagai lembaga survei.
“Kita bukan permasalahkan hasil pollingnya, akan tetapi kita ingin agar semua lembaga pemerintah bersikap netral. Bahkan jika memang benar akun itu milik pribadinya yang sudah selama 3 hari melakukan survey itu, hendaknya ia harus memiliki izin sebagai lembaga survei,” terang Panca.
Dengan telah dilaporkannya permasalahan ini, Panca berharap agar Bawaslu Sumut segara memanggil yang bersangkutan agar dimintai keterangan tentang maksud dan tujuan Abyadi membuat survei tersebut.
“Soal sanksinya kita serahkan semuanya ke Bawaslu Sumut,” harapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan mengatakan dirinya akan mengecek pengaduan tersebut.
“Saya belum cek kantor apakah ada laporan tersebut. Nanti saya cek dulu,” kata Syafrida. (ts-06)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.