tobasatu.com, Karo | Dua orang juru tulis toto gelap (jurtul togel) diringkus personel Satreskrim Polres Tanah Karo. Keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda saat menunggu pelanggan.
Kedua jurtu itu yakni, R Sitanggang diringkus petugas di Desa Merek, Kamis (20/9/2018) kemarin, dan S Tarigan di sekitar Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (24/9/2018).
Dikatakan Kanit IV Judisila Satreskrim Polres Karo, Iptu Dedi Ginting kepada wartawan, Selasa (25/9/2018) keduanya sama-sama diamankan saat menunggu pelanggan. Serta kompak berlokasi di sebuah warung kopi.
“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar keduanya tengah menunggu pelanggan di warung kopi,” ujar Dedi.
Disebutkannya, kedua pelaku ini menambah daftar tangkapan tindak pidana judi pada bulan ini. Diketahui, beberapa waktu lalu Satreskrim Polres Karo telah berhasil mengamankan 13 pelaku lain. Dari keduanya pula, polisi menyita barang bukti berupa kupon tebakan angka, kertas rekap, dan uang hasil pemasangan togel.
“Untuk barang bukti uang, masing-masing kita sita Rp424 ribu dari tangan saudara R Sitanggang, dan Rp38 ribu dari tangan S Tarigan,” katanya.
Dedi menegaskan, pihaknya akan terus menindak seluruh pelaku perjudian. Terlebih sudah ada perintah langsung dari Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, yang menginginkan tidak ada lagi judi di wilayah hukumnya. Dirinya menambahkan, para tersangka akan dijerat pasal 303 subsider 303 KUHP, dengan ancaman hukuman dua hingga 10 tahun penjara. (ts-03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.