Peredaran 140 Liter Tuak Suling Digagalkan Polsek Lolowau

626
Polsek Lolowau, Polres Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran 140 liter tuak suling Nias. Tuak tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda pada, Rabu (26/9/2018). (tobasatu.com)

tobasatu.com, Nisel | Polsek Lolowau, Polres Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran 140 liter tuak suling Nias. Tuak tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda pada, Rabu (26/9/2018).

Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan patroli di Jalan Lintas Gunung Sitoli, Desa Hilifadolo, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nisel. Saat itu petugas menghentikan seorang warga yang mengendarai sepeda motor.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 jerigen berisi cairan tuak suling dengan volume sekitar 35 liter. Kemudian 2 jerigen yang berkapasitas 15 liter, 4 botol dengan volume 1,5 liter, dan 1 botol bervolume 0,5 liter, dengan volume total sekitar 71 liter.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas kemudian memboyong pengemudi serta 2 koper yang berisi minuman keras ke Polsek Lolowau.

Saat di mintai keterangan, pengemudi yang diketahui bernama Yufan Halawa tersebut mengaku bahwa tuak suling itu ia bawa dari Desa Sifaoro’asi, Kecamatan Huruna dan akan di kirim ke Kecamatan Pulau-Pulau Batu (Tello).

Pria yang menetap di Desa Sifaoro’asi, Kecamatan Huruna ini juga mengatakan, dirinya diupah sebesar Rp 350 ribu untuk mengantar tuak tersebut.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui  Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus membenarkan penangkapan tuak suling tersebut.

“Benar tadi pagi ada kita amankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa 2 tas koper yang berisi beberapa jerigen tuak suling. Total nya sekitar 71 liter,” katanya, Rabu (26/9/2018).

Ia juga menyebutkan, sebelumnya pihaknya juga mengamankan 2 jerigen tuak suling dengan voleme 70 liter. “Sebelumnya kita juga ada mengamankan 2 jerigen yang berisi tuak suling saat sedang patroli di kawasan Jembatan O’ou, Kecamatan O’ou, Kamis (20/9) lalu.

Yunus menegaskan pihaknya akan terus melaksanakan Ops Pekat di wilayah hukum Polsek Lolowau dan memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin. “Sesuai dengan perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan,” tandasnya. (ts-03)