BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut memutuskan untuk menolak pengunduran diri Edi Rizliyanto dari jabatan sebagai Direktur Utama, dan meminta pertanggungjawaban Edie Rizliyanto selama memimpin bank plat merah yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh Pemprov Sumut tersebut.
Menurut Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Sumut didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, dengan penolakan pengunduran diri tersebut, maka status Edie Rizliyanto adalah nonaktif. Karena itu, untuk sementara tugas-tugas Direktur Utama diserahkan kepada tiga direksi yang ada di Bank Sumut.
“Karena beliau tidak aktif, tugas dan tanggung jawab sementara diserahkan kepada ketiga direksi. Karena Bank Sumut ini tidak bisa berhenti,” sebut Edy.
Selain itu, Edy juga menyampaikan, bahwa dari beberapa dewan direksi ada yang masa tugasnya diperpanjang dan ada juga yang diberhentikan. Untuk yang diperpanjang masa tugasnya adalah komisaris atas nama Berata Kesuma.
“Sementara Hendra Arbie diberhentikan dari jabatan komisaris dan mengangkat sementara Budi Utomo sebagai komisaris perwakilan dari Pemprov sampai nanti proses fit and proper test,” ungkap Edy.
Pada kesempatan itu, Gubernur Edy juga menyampaikan bahwa Pemprov Sumut berkomitmen akan meningkatkan penyertaan modal kepada PT Bank Sumut. “Saya berharap penyertaan modal kepada Bank Sumut sama dengan provinsi lain diatas 50 % ke depan, yang selama ini hanya sekitar 41 % lebih,” ujarnya.
Hadir pada kesempatan tersebut para pemegang saham PT Bank Sumut yaitu para bupati/walikota se Sumut, jajaran direksi dan komisaris PT Bank Sumut. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.