tobasatu.com, Medan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan sinkronisasi program mantan Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi dengan program Gubsu Edy Rahmayadi, dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran- Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD tahun anggaran 2019.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Provsu Agus Tripriyono, program Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah telah disusun dan masuk dalam Rancangan APBD 2019 melalui draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
BACA JUGA:
“Saat ini fokus kita ke RAPBD dulu. Untuk serapan anggaran 2018 belum kita rapatkan. Karena berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar dimasukan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam APBD,” tutur Agus Tripriyono, Senin (5/11/2018).
Saat ini, lanjutnya, Pemprovsu sendiri sudah melakukan sinkronisasi program dari gubernur terpilih dan gubernur sebelumnya ke dalam KUA-PPAS. “Sudah kita serahkan ke DPRD Sumut. Ada mungkin beberapa revisi tapi tidak terlalu banyak. Tetapi tetap masuk dalam koridor KUA-PPAS,” katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut Irman menambahkan, visi dan misi dari Gubernur Sumut terpilih menjadi legal apabila sudah disahkan peraturan daerah (perda) nya. Perda itulah yang mempunyai kekuatan hukumnya dan menjadi batang tubuh.
“Dan pada hakikatnya antara program Pak Tengku Erry dan Gubernur Sumut saat ini banyak miripnya. Hanya penekanannya saja yang beda sedikit,” ujarnya.
Seperti diketahui program Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijek untuk lima tahun mendatang saat kampanye sebelumnya adalah fokus pada sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan bidang agraria yang meliputi pertanian, nelayan dan tanah.
“Karena inilah yang menjadi masalah kita saat ini. Saya yakin siapapun gubernurnya pasti itu juga yang menjadi fokusnya. Atas dasar itu kita sinkronkan,” ucapnya.
Mereka sendiri menargetkan visi dan misi itu sudah sah menjadi payung hukum dalam bentuk perda pada Februari atau Maret 2019 mendatang. Mengingat berdasarkan peraturan yang ada perda tersebut sah enam bulan setelah kepala daerah yang bersangkutan dilantik. Meskipun begitu 80 persen dikatakan Irman telah disusun.
“Sementara untuk program strategis nasional, untuk 2019 belum ada yang baru. Masih sama semua program nasional dengan tahun sebelumnya,” kata Irman. (ts-02)