tobasatu.com, Medan | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menjadikan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) sebagai mitra kerjanya.
Menurut Wakil Ketua KPK Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan, kolaborasi antara KPK dengan jurnalis perempuan dilakukan karena KPK memiliki program khusus untuk perempuan yakni SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi), yang merupakan program hasil kajian KPK di suatu daerah.
“Kita siap berkolaborasi dengan FJPI dalam pemberantasan korupsi,” tutur Basaria Panjaitan saat menjadi keynote speaker dalam sarasehan yang digelar FJPI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Sarasehan itu juga menghadirkan narasumber Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Anggota Dewan Pers Ratna Kumala, Pimred IDN News Uni Lubis, dan juga dihadiri Pembina FJPI Prof Bagir Manan yang juga mantan Ketua Dewan Pers dan mantan Ketua MA.
Dikatakan Basaria Panjaitan,
KPK melakukan penindakan korupsi dengan mengandalkan sekitar 1.500 anggotanya yang berpusat di Jakarta.
Karena jumlah personilnya yang terbatas itulah, selain melakukan penindakan korupsi, KPK lebih mengutamakan untuk melakukan pencegahan.
Berdasarkan salah satu kajian yang dilakukan KPK menyebutkan bahwa hanya 4 persen orangtuanya yang mendidik anak sehari-hari dengan penuh kejujuran.
“Sementara sisanya, 96 persen lagi harus kita ajak. Karena kejujuran itu merupakan salah satu nilai anti korupsi dalam kehidupan kita sehari-hari. Saya percaya perempuan disini adalah perempuan hebat yang dipercaya integritasnya,” ujar Basaria.
Kolaborasi yang diberikan dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan terhadap anggota FJP yang menjadi perpanjangan tangan kpk dalam melakukan pencegahan korupsi terhadap masyarakat.
“Melibatkan perempuan dalam memberantas korupsi jauh lebih cepat. Karena disamping menerima, juga menyalurkannya ke media, apakah media sosial, tv dan lainnya, sehingga masyarakat akan banyak mengetahuinya,” sebut Basaria.
Dalam kesempatan itu, Basaria juga menyebutkan 60,9 persen kasus korupsi berhubungan dengan politik, apakah itu dilakukan oleh gubernur, bupati/walikota serta anggota legislatif. (ts-02)