Headlinemedan

Pemko Medan Musnahkan Arsip In-Aktif Bagian Umum

13
×

Pemko Medan Musnahkan Arsip In-Aktif Bagian Umum

Share this article
Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman mewakili Walikota Medan melakukan pemusnahan arsip Bagian Umum Kota Medan periode 1971-1976. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Pemerintah Kota Medan melakukan pemusnahan arsip Bagian Umum Sekretariat Kota Medan tahun 2018, Senin (31/12/2018) di Balai Kota Medan. Pemusnahan dilakukan untuk mengurangi jumlah arsip in-aktif bagian umum periode 1971-1976.

Pemusnahan arsip dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur kertas. Secara simbolis, Sekda memasukkan berkas arsip in-aktif ke dalam mesin penghancur kertas disaksikan Asisten Umum Ikhwan Habibi Daulay, Kepala Inspektorat kota Medan Farid Wajedi, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Darusalam Pohan dan Kabag Umum Andi Syahputra.

Dalam hitungan detik, berkas in-aktif yang dimasukkan Sekda telah hancur. Kemudian Sekda membuka tutup mesin penghancur kerta dan memperlihatkan bekas in-aktif yang dimasukkan tadi sudah hancur. Setelah itu akan dilanjutkan dengan penghancuran secara keseluruhan berkas in-aktif tahun 1971 sampai 1976.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda mengatakan, permasalahan yang sering dihadapi pengelola arsip adalah terjadinya penumpukan arsip dari waktu kewaktu. Hal ini tidak terlepas dari karakteristik arsip yang menumpuk secara alami.

“Solusi atas permasalahan tersebut adalah dengan melakukan penyusutan yang dilakukan secara sistematis dan terarah yang dilakukan dengan berpedoman kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Wali Kota.

Lebih jauh Wali Kota  selanjutnya menjelaskan, tujuan dari pemusnahan arsip yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya penumpukan arsip sehingga arsip yang masih aktif dapat terpelihara dan dapat tertata dengan baik serta efisiensinya biaya pemeliharaan, perawatan serta penyimpanan arsip.

‘Oleh karena itu pemunanahan arsip yang ada pada masing-masing OPD di lingkungan Pemko Medan secara berkala mutlak perlu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ ungkapnya. (ts-02)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.