tobasatu.com, Delitua | Septian Virda Pratama (21), warga Jalan Puskesmas, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, terpaksa mendatangi Polsek Delitua. Kedatangannya untuk melaporkan kasus penipuan penggelapan yang dialaminya.
Informasi didapat Minggu (3/2) di Polsek Delitua. Korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox BK 6425 AHK menuju Pasar Meleti, Jalan Flamboyan, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Sampainya di parkiran, korban didatangi oleh seseorang yang tak di kenalnya, dengan mengatakan, “Pinjamlah kretamu (sepeda motor, red) sebentar”.
Korban yang tidak mengenali pelaku, awalnya tidak memberikan sepeda motornya. “Aku tak kenal sama kau,” jawab korban. Rupanya pelaku ini terus memaksa korban, dengan mengeluh meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan. Pelaku yang tidak putus asa, terus memaksa korban untuk meminjamkan sepeda motornya.
Karena terus dipaksa, korban akhirnya memberikan sepeda motornya kepada orang yang tak dikenalnya. Akan tetapi korban mengenali wajahnya. Setelah tiga jam ditunggu, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor korban. Korban sempat menanyakan pelaku kepada orang sekitar Pasar Melati. Namun, tak satu pun yang mengenalnya.
Tak ada harapan lagi sepeda motornya kembali, korban memilih pulang kerumah. Sampainya di rumah, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Korban membuat laporan secara resmi ke Polsek Delitua.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Salah seorang petugas ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan korban. (ts-22)