tobasatu.com, Medan | Seratusan massa dari Aliansi Mahasiswa Muslim Bersama Umat (AMMBU) menggelar aksi unjukrasa terkait Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).
Massa menolak RUU tersebut disahkan karena sarat dengan pelanggaran norma agama dan budaya.
Koordinator aksi, M Rosyadi Izzudin Nur mengatakan, dalam RUU PKS tersebut ada upaya melindungi serta melegalkan praktik LGBT, zina dan aborsi di Indonesia.
Dia mengungkapkan, dalam pasal 6 Bab Pencegahan ayat 1, ada dua hal berbahaya. Pertama, tentang metode ajar dikhawatirkan memberi panduan anak-anak untuk berperilaku seks bebas. Kedua, dengan adanya pendidikan seks bernuansa liberal semakin menambah deretan angka kejahatan seksual.
“Bahkan orangtua bisa dipidana bila memaksakan putrinya menutup aurat,” katanya dalam aksi unjukrasa di gedung DPRD Sumut, Kamis (14/2/2019).
Selain itu, lanjutnya, dalam RUU PKS tersebut dirumuskan 9 jenis tindak pidana yang disebut sebagai kekerasan seksual, antara lain pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual dan pemaksaan perkawinan
“Narasi kekerasan seksual yang jika dilihat secara terminologi maka istilah ini sangat jelas menghilangkan makna zina yang sesungguhnya. Misalnya, pelaku LGBT bukan lagi tindakan kejahatan jika didasari tanpa paksaan. Begitu pun perzinahan, pelacuran dan aborsi. Artinya, praktik tadi boleh dan legal asalkan atas dasar kerelaan, suka sama suka dan tanpa paksaan. Jelas sekali ini melanggar norma agama dan budaya,” ujarnya.
Dia menambahkan, melihat alasan-alasan tersebut, pihaknya mendesak DPR RI untuk membatalkan RUU PKS tersebut. Massa juga mendesak DPRD Sumut untuk mengambil langkah konkret agar RUU PKS tersebut tidak disahkan menjadi undang-undang. Sekaligus sebagai upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya RUU itu.
“Kita juga mengajak masyarakat menolak RUU PKS karena musibah besar akan terjadi di negeri ini bila RUU PKS disahkan,” pungkasnya.
Selain menggelar aksi di DPRD Sumut, massa juga menggelar aksi serupa di bundaran Jalan Gatot Subroto Medan. (ts-02)