SergaiHeadlineKriminal

Polres Sergai Bekuk 9 Pengedar dan 4 Pemakai Narkoba

97
×

Polres Sergai Bekuk 9 Pengedar dan 4 Pemakai Narkoba

Share this article

tobasatu.com, Sergai |Terhitung dari tanggal 1- 13 Februari 2019, jajaran  Polres Sergai dan Polsek berhasil menangkap 13 orang tersangka narkoba.

Hal ini dipaparkan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos, SIK, M.Si, di halaman Mapolres Sergai, Rabu (13/2/2019), pukul 16.00 WIB.

Para tersangka yang menjadi pengedar  Ramlan alias Pak Le (48), warga Dusun 1, Desa Karang Anyer, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai. Miswanto (39), warga Dusun IV, Desa Dagang Kerawanan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabbupaten DelisSerdang. Fitra Hidayat (23), warga Dusun IV, Desa Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai. Siti Hajar (34), warga Dusun 1 Kampung Baru, Desa Nagur, Kabupaten Sergai. Muhammad Alfian (30), warga Dusun III, Lingkungan Tempel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.Muhammad Guntur (29), warga Dusun III, Lingkungan Tempel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Suriadi (41), warga Rusun V Wonosari, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai. Riki Andrian (31), warga Dusun III, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan Irwan alias Iing (32), warga Dusun II, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

Sementara 4 orang sebagai pemakai narkoba, yaitu, Romiansyah (24), warga Dusun VII Pematang Pulau, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai. Supranto (52), warga Dusun XII Kebun Sayur, Desa Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Dian Sahala Sihombing (28), warga Dusun IV, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai dan Irfan Lubis alias Fana (35), warga Lingkungan III Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Barang bukti narkoba yang disita petugas  di antarnya sabu seberat 32,08 gram, ganja seberat 10 gram, dan ekstasi 2,5 butir.

“Para pengedar melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 UU RI No. 35/2009 dan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, atau paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” ujarnya.

Sedangkan pemakai, melanggar Pasal 112 ayat (1) Sub 127 UU RI No. 35/2009, ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 Milyar. (ts-18)