Gubernur Ingatkan Bupati/Walikota Tidak Terlibat Kampanye

1032
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemilu 2019, Jumat (15/2/2019). (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengingatkan kepada bupati/wali kota di Sumut untuk bersikap netral dan tidak terlibat kampanye dalam menghadapi Pemilu 2019.

“Tolong hentikan kebohongan, rekayasa yang dibuat selama ini. Mari kita tegakkan kejujuran di republik kita ini. Bebaskan rakyat dalam pesta demokrasi ini. Sehingga kemakmuran kita dapatkan,” sebut Gubsu.

Terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Gubsu Edy menegaskan bahwa Pemprovsu selalu memegang teguh netralitas dalam Pemilu 2019 mendatang. “Pemprovsu meneriakkan netralitas paling keras. Bebaskan rakyat dalam pesta demokrasi ini,” tegas Gubsu lagi.

Disinggung mengenai hambatan yang krusial dalam penyelenggaraan Pemilu ini, Gubsu mengaku belum ada. Namun jika ini mungkin terjadi Gubsu mengatakan TNI/Pori selalu siap untuk mengamankannya.

“Sementara ini kerawanan khusus tidak ada, namun TNI/Polri siap bila itu terjadi apalagi pesta demokrasi ini sudah semakin dekat,” kata Edy.

Pangdam I Bukit Barisan Mayor Jenderal, TNI Muhammad Sabrar Fadhilah menegaskan bahwa TNI menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 tetap netral.

“Yakinlah bapak/ibu dengan netralitas TNI. Kami akan tetap menjaga dan berpedoman kepada netralitasi yang harus kami lakukan. Namun bapak/ibu juga harus ikut menjaga netralitas TNI, ” ujar Pangdam.

Pangdam juga mengakui banyak persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Dia berharap dengan semangat demokrasi ini nantinya untuk kabupaten/kota akan muncul semangat untuk terus memberikan yang terbaik bagi kemajuan daerahnya. Hal itu dilakukan untuk menuju Indonesia yang lebih baik ke depan melalui wilayahnya masing-masing.

“Tolong itu dibangun, belum ada kata terlambat, walaupun waktunya mepet untuk terus melakukan pekerjaan yang begitu banyak dan tidak mudah. TNI siap membantu,” sebut Pangdam.

Terkait netralitas aparatur pemerintah, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menyatakan undang-undang melarang Bupati/Walikota sebagai pimpinan partai politik untuk melibatkan jajaran di bawahnya terlibat dalam kegiatan yang berpotensi memenuhi unsur kampanye.

“Ada sanksi pidana untuk itu,” ujar Syafrida.

Pihaknya, kata Syafrida juga  telah mendapatkan sejumlah pengaduan terkait pelanggaran Pemilu di Sumut diantaranya terkait netralitas pejabat BUMN yang kini kasusnya sudah di limpahkan ke penyidik.

Selain itu juga ada kasus di Langkat terkait keterlibatan kepala desa saat ini juga tengah didalami oleh Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Sedangkan untuk kasus di Kota Medan, Syafrida menyebut pihaknya juga menerima pengaduan terkait reses salah satu anggota DPR yang kini juga tengah dilakukan pendalaman oleh Sentra Gakumdu dan Bawaslu Kota Medan.

“Mudah-mudahan semua dugaan pelanggaran ini  pada prinsipnya kita mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu bahwa ada sanksi, jadi tolong untuk tidak menggunakan uang negara dalam kampanye yang dilakukan oleh calon anggota legislative yang saat ini sedang menjabat,” ujar Syafrida. (ts-02)