tobasatu.com, Medan | Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Medan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prima menuntut Kepala SMKN 1 Medang Deras, Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, yakni Muara Barus selama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menuntut terdakwa Muara Barus selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tandas JPU David Prima di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/2/2019).
Dari keterangan dipersidangan terdakwa terbukti secara bersama-sama telah melakukan mark-up proyek serta memanipulasi data dari pemerintah yang semula proyek bangunan tersebut ditaksir hanya Rp2,06 miliar, namun dinaikkan menjadi Rp 2,49 miliar.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin itu, JPU David juga menuntut Muara Barus sebagai Ketua Panita Pengganti, untuk membayar sejumlah Uang Pengganti (UP) sebesar Rp286.337.000.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 3 tahun penjara,” ujar JPU.
Perbuatan terdakwa tersebut dinilai JPU melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan JPU Ario Wicaksono dan David Prima, proyek pembangunan SMKN 1 Medang Deras bersumber dari APBN sebesar Rp2,49 miliar.
Namun, selama proyek Unit Sekolah Baru (USB) berlangsung, Barus bersama kedua rekannya yakni Ketua Tim Unit Sekolah Baru, (alm) Nirwansyah dan Konsultan Pengawas (alm) Zulkarnain Panjaitan melakukan mark-up dengan pertanggungjawaban fiktif.
“Hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 436 juta,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara tersebut. (ts-06)