KriminalHeadline

Miliki Sabu, Nasution Dihukum 5 Tahun Denda Rp 800 Juta

75
×

Miliki Sabu, Nasution Dihukum 5 Tahun Denda Rp 800 Juta

Share this article
Ilustrasi pengedar sabu yang ditangkap. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Pancurbatu | Terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Rojali Nasution (23) warga Jalan Pasar Harapan Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal dihukum selama 5 tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim diketuai Rina Sibarani, SH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu, Kamis (14/2) siang Jam 13.30 Wib.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Rahmayani Amir, SH menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 6 tahun potong masa tahanan, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terungkap dalam persidangan, terdakwa Rozali Nasution dan saksi Alexander Zulkarnaen (berkas terpisah) pada Rabu 29 Agusutus 2018 pukul 16.30 WIB di Jalan Sunggal Gang Lembah Berkah, Kecamatan Medan Sunggal kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Dari terdakwa Rozali dan saksi Alexander ini ditemukan 1 kaca pirex yang berisikan sisa pakai sabu berat kotor 1.30 gram, 1 bong dan 1 unit HP Samsung.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas Polsek Pancur Batu yang menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan kalau terdakwa dan saksi Alexander sedang mengkonsumsi narkotika. Pada saat petugas melakukan penggrebekan, terdakwa Rozali  dan saksi Alexander diduga usai mengkonsumsi sabu-sabu.

Dalam pemeriksaan, terdakwa dan saksi Alexander tidak mengakui perbuatannya. Namun, berdasarkan tes urine, keduanya pun dinyatakan positif mengandung Metafetamina.

Selanjutnya, terdakwa Rozali dan saksi Alexander diamankan ke Mapolsek Medan Sunggal berikut barang bukti.

Meski tidak mengakui perbuatannya, namun menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Rojali Nasution menyatakan terima. (ts-22)