medan

Audit Pasar Kampung Lalang Belum Menyeluruh

13
×

Audit Pasar Kampung Lalang Belum Menyeluruh

Share this article
Gedung DPRD Kota Medan.

tobasatu.com, Medan | Anggota DPRD Medan Jangga Siregar menyatakan denda sebesar Rp3,1 miliar yang dikenakan terhadap pemborong Pasar Kampung Lalang, belum final. Pasalnya, audit yang dilakukan masih belum bersifat menyeluruh.

Karena itu, PT Mangun KSO selaku pemborong Pasar Kampung Lalang, terancam mendapatkan denda tambahan.

“Mereka akan kena denda tambahan. Dendanya itu tidak hanya Rp3,1 miliar saja. Melainkan ada lagi denda karena mereka belum menyerahkan laporan kinerja,” ungkap anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar, kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).

Tidak hanya karena belum menyerahkan laporan, kata Siregar, denda itu juga karena audit dilakukan belum secara menyeluruh. Audit yang dilakukan sejauh ini hanya terhadap 27 persen pekerjaan. “Untuk sisa pekerjaan yang belum diaudit, pasti akan mendapat denda lagi. Kita lihat saja nanti hasil audit totalnya,” tegas Siregar.

Ia sangat menyesalkan PT Mangun KSO selaku pemborong tidak menjalankan kewajibannya pada proyek itu dengan sebaik-baiknya. Sehingga, perbuatan pemborong tersebut merugikan pedagang dan Pemko Medan.

“Kalau memang kewajibannya dilakukan, tentu PHO bangunan itu tidak tertunda-tunda seperti ini. Bangunannya sudah selesai, tetapi belum bisa dimanfaatkan Pemko Medan maupun pedagang Pasar Kanpung Lalang,” cetusnya.

Dia berharap pemborong yang mengerjakan proyek itu dapat menuntaskan kewajibannya dan melakukan penagihan agar dapat segera diserahterimakan. “Kalau bisa secepatnya. Bangunan itu harus diaudit total supaya bisa dipergunakan,” tambahnya.

Diketahui, BPK RI perwakilan Sumatera Utara menyarankan Pemko Medan mem-blacklist PT Budi Mangun KSO selaku pemborong pada pembangunan Pasar Kampung Lalang. Pasalnya, sejak awal mengerjakan proyek itu, perusahaan tidak pernah melakukan perbaikan.

“Persoalan Pasar Kampung Lalang paling rumit sejak kontrak berjalan pada tahun 2016 lalu. Kita sudah sarankan untuk diperbaiki, tapi tidak dilakukan. Lebih baik, blacklist saja,” ungkap Ketua BPK RI perwakilan Sumatera Utara, Ambar Wahyuni saat menerima kunjungan Komisi C DPRD Medan, Senin (18/2/2019) lalu.

Menurutnya, persoalan pada Pasar Kampung Lalang telah ditemukan sejak awal pembangunan. Dimana pemborong tidak pernah menyerahkan data laporan harian, mingguan, bulanan serta backup data pengerjaan. “Sehingga bagaimana kita yakin proyek ini benar bila kontraktor tidak membuat laporan,” ucapnya.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo Panjaitan, sebelumnya meminta Pasar Kampung Lalang yang secara fisik pembangunannya sudah selesai, dapat dimanfaatkan dan dilakukan serahterima atau PHO (Provisional Hand Over).

“Kita sudah berjanji dengan pedagang agar pasar itu bisa digunakan akhir Februari ini. Persoalan ini hampir tiga tahun tidak tuntas, sehingga kita selalu ditagih pedagang. Ini menyangkut perut dan kehidupan pedagang, sehingga kami terus berjuang,” tegasnya. (ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.