Beraksi di Delapan Lokasi, Dua Pelaku Pembongkaran Rumah Ditembak

1 views

tobasatu.com, Asahan | Dua pelaku pembongkaran rumah ditembak petugas Satuan Reskrim Polres Asahan. Kedua pelaku beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan Selasa (05/3/2019) menjelaskan, tersangka pertama bernama Awalludin alias Udin (34), warga Desa Pematang Sei Baru, Dusun X Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Tersangka diringkus di  Tanjung Balai pada 27 Februari 2019 bersama barang bukti 4 unit handphone.

“Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap,” katanya.

Tersangka kedua bernama Hendri Putra alias Andi (29), warga Kelurahan Keramat Kuba Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Hendri membongkar rumah milik korban bernama Hendri Syahputra, warga Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, 7 Februari 2019 lalu.

Tersangka kemudian ditangkap di Tanjung Balai pada 26 Februari 2019. Barang bukti yang diamankan satu unit handphone merek Samsung. Tersangka juga ditembak di kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan.

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi di 8 lokasi berbeda. Dalam melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengintai rumah-rumah yang tidak di kunci pintu ataupun jendela nya, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Kapolres  didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K, Kabag Ops Polres Asahan Kompol Marludin, Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu Sahat Siahaan dan Kanit Pidum Ipda Khomaini.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang lain dan menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini,” pungkas Faisal. (ts-05)